Pertanggungjawaban Hukum Petarung Curang dalam Pertandingan Bela Diri
Imam Baihaki
Pendahuluan
Seni bela diri atau olahraga tarung merupakan salah satu bentuk olahraga dan seni tertua di dunia. Dalam beberapa tahun terakhir, olahraga ini semakin populer di kalangan masyarakat Indonesia. Tren tersebut berkembang secara organik, didukung oleh kemunculan talenta dan influencer lokal, antusiasme publik, serta hadirnya promotor yang mendobrak cara-cara konvensional dalam memasarkan industri tersebut. Para promotor tersebut memperkenalkan konsep baru yang memadukan olahraga dengan pertunjukan hiburan, yang lazim disebut sebagai sportainment.
Berbeda dengan banyak cabang olahraga lainnya, seni bela diri memiliki risiko tinggi bagi para petarung. Benturan yang mengenai bagian vital tubuh, seperti belakang kepala atau area genital, dapat menyebabkan cedera serius yang secara langsung memengaruhi kualitas hidup petarung tersebut.
Dalam ruang lingkup yang terbatas, artikel ini membahas pertanggungjawaban hukum petarung yang dengan sengaja melakukan kecurangan dengan menyerang area terlarang, seperti area genital dan bagian belakang kepala lawan. Serangan tersebut dapat mengakibatkan cacat permanen hingga kematian. Artikel ini bertujuan untuk mengulas secara ringkas terkait pertanggungjawaban hukum petarung yang melakukan kecurangan dari dua dimensi, yaitu hukum pidana dan hukum perdata.
Perspektif Hukum Pidana
Dari perspektif hukum pidana, perlu dipahami bahwa dalam suatu pertandingan bela diri, seorang petarung sepatutnya dianggap mengetahui bahwa tubuhnya dapat menerima pukulan, tendangan, bantingan, atau teknik lain yang diperbolehkan berdasarkan peraturan pertandingan. Namun, persetujuan untuk bertanding tidak dapat ditafsirkan sebagai persetujuan untuk diserang secara pada bagian tubuh yang secara tegas dilarang, seperti area genital, bagian belakang kepala, mata, tenggorokan, atau bagian vital lainnya. Ketika seorang petarung secara sadar menyerang area terlarang dan serangan tersebut mengakibatkan gangguan kesehatan, kecacatan, atau kematian, perbuatan itu dapat masuk ke dalam ranah tindak pidana.
Pasal 466 sampai dengan Pasal 469 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) mengatur mengenai penganiayaan, dengan pemberatan ancaman pidana apabila perbuatan tersebut mengakibatkan luka berat atau kematian. Oleh karena itu, serangan ilegal yang dengan sengaja diarahkan pada bagian vital tubuh si petarung dapat dikonstruksikan sebagai tindak pidana, sepanjang unsur kesengajaan, dan hubungan sebab-akibat antara serangan dengan cedera petarung/korban dapat dibuktikan.
Pembuktian delik dalam perkara semacam ini tidak dapat hanya didasarkan pada klaim atau pernyataan bahwa telah terjadi pelanggaran peraturan selama pertandingan. Diperlukan pemeriksaan terhadap rekaman pertandingan, peringatan wasit, buku peraturan pertandingan, hasil pemeriksaan medis, keterangan dokter, keterangan saksi, serta pola serangan yang memperlihatkan niat jahat pelaku. Apabila bukti menunjukkan adanya arah serangan yang jelas, perbuatan dilakukan setelah adanya peringatan dari wasit, atau serangan dilakukan berulang kali ke area terlarang, tindakan petarung curang tersebut dapat memenuhi unsur-unsur tindak pidana penganiayaan.
Petarung yang menjadi korban kecurangan yang dilakukan oleh lawan tarungnya berhak mendapatkan restitusi terhadap kerugian yang dialaminya sebagaimana diatur dalam Pasal 144 jo. Pasal 178 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025). Korban dapat mengejar pertanggungjawaban hukum berupa ganti rugi dan/atau penggantian biaya perawatan medis dengan mekanisme hukum tersebut.
Perbuatan Melawan Hukum
Dari perspektif hukum perdata, petarung yang menjadi korban kecurangan dapat mengajukan gugatan perdata berdasarkan Pasal 1365 KUHPerdata mengenai Perbuatan Melawan Hukum (PMH). PMH tersebut dapat diidentifikasi dari serangan terhadap area yang secara jelas dilarang oleh peraturan pertandingan. Tindakan demikian dapat dipandang sebagai pelanggaran terhadap hak korban atas keselamatan tubuh, pelanggaran terhadap peraturan pertandingan, serta pelanggaran terhadap kewajiban petarung untuk bertanding secara adil.
Kerugian yang dapat dituntut oleh korban dalam gugatan PMH dapat meliputi kerugian materiil dan/atau immateriil. Kerugian materiil dapat mencakup biaya pengobatan, operasi, rehabilitasi, fisioterapi, pemeriksaan medis lanjutan, kehilangan pendapatan, hilangnya kesempatan untuk bertanding, pembatalan kontrak antara petarung/korban dan promotor, serta kerugian ekonomi lainnya yang dapat dihitung secara konkret.
Kerugian immateriil dapat meliputi penderitaan fisik, trauma, tekanan psikologis, penurunan kualitas hidup, hilangnya rasa aman untuk kembali bertanding, atau kerugian terhadap martabat profesional sebagai atlet. Apabila akibat yang ditimbulkan berupa cacat permanen, korban juga dapat menuntut biaya perawatan jangka panjang dan kompensasi atas berkurangnya kemampuan untuk bekerja atau bertanding. Apabila korban meninggal dunia, ahli waris dapat menuntut kerugian yang timbul akibat kematian tersebut.
Dalam kasus tertentu, pertanggungjawaban perdata tidak hanya berhenti pada petarung yang melakukan kecurangan. Promotor pertandingan juga dapat dimintai pertanggungjawaban apabila terbukti lalai dalam menyediakan standar penyelenggaraan pertandingan yang layak. Promotor wajib memastikan bahwa pertandingan diselenggarakan berdasarkan standar organisasi olahraga yang jelas, memiliki peraturan pertandingan tertulis, wasit yang kompeten dan tidak memihak, tim medis, prosedur evakuasi yang memadai, pemeriksaan kesehatan petarung, serta mekanisme penghentian pertandingan ketika terdapat tindakan yang membahayakan para petarung.
Kegagalan memenuhi persyaratan penyelenggaraan tersebut tidak hanya dapat mengakibatkan sanksi administratif, tetapi juga dapat menimbulkan konsekuensi pidana bagi promotor berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan (UU Keolahragaan). Secara khusus, Pasal 103 memberikan sanksi pidana terhadap penyelenggara kejuaraan olahraga yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam Pasal 52 dan Pasal 54.
Pandangan JR Lawyers
Dua orang yang bersepakat untuk mengambil jubah sebagai petarung serta sadar terhadap segala risiko dan konsekuensinya saat bertanding, tidak dapat diartikan bahwa mereka bersedia pula untuk diserang secara ilegal pada bagian-bagian tubuh yang terlarang. Layaknya orang biasa yang dijamin oleh hukum untuk memperoleh rasa aman, pelindungan, dan upaya hukum apabila mengalami penganiayaan, petarung juga berhak memperoleh hak dan rasa aman yang sama.
Partisipasi petarung dalam suatu pertandingan bukan berarti melepaskan mereka dari perlindungan terhadap delik penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466–469 KUHP Nasional. Hal tersebut juga bukan berarti membebaskan pelaku dari pertanggungjawaban atas PMH sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Sebagai tambahan, promotor berpotensi ditarik sebagai pihak yang terlibat dan turut bertanggung jawab terhadap petarung yang menjadi korban apabila promotor lalai dan melanggar ketentuan dalam UU Keolahragaan terkait penyelenggaraan kejuaraan olahraga.
Kata kunci: hukum olahraga, bela diri, petarung, curang, pertanggungjawaban hukum