Perlakuan Khusus bagi Rumah Sakit dan Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus
Dalam mewujudkan rumah sakit dan klinik dengan standar pelayanan internasional di Kawasan Ekonomi Khusus, pemerintah memberikan perlakuan khusus dalam hal pemberian kemudahan dan fasilitas fiskal dan nonfiskal, pemasukan obat dan alkes tertentu yang belum memiliki izin edar, dan pendayagunaan tenaga medis dan tenaga kesehatan WNA.
Perizinan Berusaha dan Standar Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus
Untuk menyelenggarakan kegiatan usaha rumah sakit di Kawasan Ekonomi Khusus, pelaku usaha wajib mengurus perizinan berusaha dan memenuhi standar kegiatan usaha rumah sakit di Kawasan Ekonomi Khusus.
Informed Consent, Hak Paten, dan Pemanfaatan Teknologi Genomik
Ada celah hukum dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.