Anatomi Shares Purchase Agreement dan Conditional Share Purchase Agreement: Panduan Klausula Esensial dalam Akuisi Saham

Steven Martin, Russel Dante Wiranatakusumah

Pendahuluan

Shares Purchase Agreement (SPA) merupakan instrumen hukum utama yang mengikat pengalihan kepemilikan saham eksisting dari penjual kepada pembeli. Secara yuridis, pengalihan saham tunduk pada Pasal 56 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT) yang menentukan bahwa pemindahan hak atas saham dilakukan dengan akta pemindahan hak. Namun, dalam praktiknya, eksekusi pemindahan saham kerap tidak dapat dilakukan secara instan pada saat tercapainya kesepakatan komersial, termasuk mengenai harga transaksi. Hal ini dipicu oleh beberapa faktor, antara lain persyaratan administratif atau prasyarat hukum yang harus diselesaikan terlebih dahulu, seperti pemenuhan kewajiban persetujuan dari pihak ketiga ataupun kewajiban korporasi, termasuk RUPS. Oleh karena itu, lahir instrumen hukum Conditional Share Purchase Agreement (CSPA) untuk menjawab permasalahan tersebut. CSPA memiliki fungsi utama untuk mengunci kesepakatan komersial para pihak, seraya memberikan waktu untuk menuntaskan seluruh kewajiban regulasi sebelum transaksi diselesaikan secara final.

 

Klausula Universal dalam SPA dan CSPA

Klausula-klausula ini mengatur klausula umum dan substansi pokok dalam pengalihan hak atas saham:

  1. Objek Jual Beli dan Harga (Sale and Purchase of Shares):

    mengatur jumlah lembar saham, persentase kepemilikan yang dialihkan, dan nilai nominal.

  2. Mekanisme Pembayaran:

    mengatur mekanisme pembayaran yang disepakati oleh para pihak, termasuk pembayaran dilakukan secara lunas, bertahap, atau di akhir. Pada praktiknya, untuk menjamin kepastian hukum dan pelaksanaan transaksi yang lancar, pengalihan saham tersebut dilakukan dengan pembayaran secara lunas.

    Contoh:

    Para Pihak menyepakati bahwa Pembeli akan melaksanakan pembayaran atas Obyek Transaksi dalam beberapa tahapan, dengan jadwal sebagaimana diatur di dalam Lampiran 1.

  3. Pernyataan dan Jaminan (Representations and Warranties):

    memuat pernyataan-pernyataan faktual dari para pihak atas rencana transaksi, termasuk keabsahan perseroan, status saham yang ditransaksikan, atau perolehan izin atau aset yang dimiliki oleh perseroan.

    Contoh:

    Penjual menyatakan dan menjamin kepada Pembeli bahwa:

    a.   Penjual merupakan pemilik yang sah atas Saham dan memiliki hak penuh untuk menjual dan mengalihkan Saham kepada Pembeli;

    b.   Saham telah diterbitkan secara sah dan telah disetor penuh;

    c.   Saham bebas dari gadai, jaminan, sita, hak pihak ketiga, atau pembebanan lainnya.

  4. Ganti Rugi (Indemnification):

    mengatur mekanisme kompensasi finansial yang wajib dibayarkan oleh salah satu pihak ke pihak lain jika timbul kerugian yang lahir dari transaksi, termasuk apabila disebabkan oleh pernyataan dan jaminan yang diberikan ternyata tidak akurat atau menyesatkan.

    Contoh:

    Masing-masing Pihak wajib mengganti kerugian dan membebaskan Pihak lainnya dari setiap kerugian, biaya, dan tuntutan yang lahir akibat:

    a.   pelanggaran atas pernyataan dan jaminan yang diberikan oleh Pihak lainnya berdasarkan Perjanjian ini; dan/atau

    b.   pelanggaran atau tidak dilaksanakannya kewajiban Pihak lainnya berdasarkan Perjanjian ini.

  5. Limitation of Liability:

    mengatur batasan tanggung jawab para pihak atas klaim yang timbul, termasuk besaran maksimal kompensasi, mekanisme, dan pengajuan klaim.

  6. Hukum yang Berlaku dan Penyelesaian Sengketa (Governing Law & Dispute Resolution):

    mengatur yurisdiksi hukum yang mengatur penafsiran perjanjian serta menetapkan forum pilihan untuk menyelesaikan perselisihan, termasuk pilihan melalui forum pengadilan negeri atau arbitrase.

  7. Klausula Boilerplate:

    mengatur ketentuan-ketentuan standar yang berlaku umum dalam suatu perjanjian, seperti severability, confidentiality, entire agreement, notice, dan counterparts.

 

Klausula Khusus dalam CSPA

Sebagai suatu perjanjian yang penyelesaian transaksinya baru dapat dilaksanakan setelah terpenuhinya persyaratan tertentu, CSPA dirancang untuk mengakomodasi berbagai ketentuan yang menjadi prasyarat penyelesaian transaksi. Dengan demikian, CSPA lazimnya memuat serangkaian kondisi pendahuluan (conditions precedent) yang harus dipenuhi atau dikesampingkan sesuai kesepakatan para pihak sebelum transaksi dapat direalisasikan.

Beberapa klausula yang lazim diatur dalam CSPA, antara lain:

  1. Syarat-Syarat Pendahuluan (Conditions Precedent):

    menetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhi terlebih dahulu sebelum transaksi dapat dilaksanakan, misalnya persetujuan korporasi, persetujuan kreditor, pengumuman surat kabar, perolehan perizinan, dan hal-hal material lainnya.

    Contoh:

    Pelaksanaan jual beli dan pengalihan Saham ("Transaksi") berdasarkan Perjanjian ini tunduk pada pemenuhan syarat-syarat pendahuluan sebagai berikut:

    a.  telah diperolehnya seluruh persetujuan korporasi yang diperlukan dari Penjual, Pembeli, dan/atau Perseroan untuk pelaksanaan Transaksi berdasarkan Perjanjian ini;

    b.   telah diperolehnya seluruh persetujuan, izin, dan/atau pemberitahuan kepada instansi pemerintah atau pihak ketiga yang diperlukan berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku,

    ("Syarat Pendahuluan")

  2. Batas Waktu Pemenuhan (Long Stop Date):

    menetapkan tenggat waktu maksimal atau batas kadaluwarsa bagi para pihak untuk memenuhi seluruh conditions precedent.

  3. Mekanisme Penyelesaian:

    mengatur tata cara teknis, prosedur, dan langkah eksekusi penyelesaian transaksi, mulai dari penandatanganan Akta Jual Beli Saham Notariil hingga penyelesaian pembayaran dan penyerahan dokumen perusahaan (atau aset).

  4. Negative Covenants:

    mengatur ketentuan yang bersifat membatasi penjual untuk melakukan tindakan tertentu selama periode pemenuhan syarat pendahuluan.

    Contoh:

    Sejak tanggal Perjanjian ini sampai dengan Tanggal Penyelesaian, Penjual wajib memastikan bahwa Perseroan tidak melakukan tindakan-tindakan berikut tanpa persetujuan tertulis terlebih dahulu dari Pembeli:

    a.   mengubah anggaran dasar atau struktur permodalan Perseroan;

    b.   menerbitkan saham baru atau efek lainnya yang dapat dikonversi menjadi saham;

    c.   menjual, mengalihkan, atau membebankan aset Perseroan;

    d.   memperoleh pinjaman atau menjaminkan aset Perseroan dalam bentuk apapun.

  5. Affirmative Covenants:

    mengatur ketentuan yang bersifat mewajibkan penjual untuk melakukan tindakan tertentu guna mendukung pemenuhan syarat pendahuluan dan kelancaran penyelesaian transaksi.

  6. Termination:

    menjelaskan hal-hal yang dapat menjadi dasar untuk pengakhiran transaksi, biasanya apabila terjadi pelanggaran material, atau kegagalan pemenuhan syarat pendahuluan sebelum long-stop date.

 

Kebutuhan Legal Due Dilligence

Dalam praktiknya, syarat-syarat pendahuluan dapat diidentifikasikan dengan detil setelah melalui proses legal due dilligence (uji tuntas hukum). Legal due dilligence menjadi proses yang penting untuk menjamin kelancaran transaksi sekaligus untuk memitigasi risiko yang ada. Dengan proses legal due dilligence, maka dapat diidentifikasi beberapa risiko, seperti keabsahan kepemilikan saham/aset, status perizinan, kewajiban terhadap ketiga atau pemerintah, dan bahkan financial exposure.

 

Pandangan JR Lawyers

SPA merupakan instrumen hukum untuk mengeksekusi pemindahan hak atas saham sesuai peraturan dalam UU PT. Mengingat proses akuisisi membutuhkan jeda waktu untuk memenuhi syarat-syarat pendahuluan, seperti persetujuan RUPS dan penyelesaian hak kreditor, CSPA menjadi diperlukan sebagai instrumen perikatan pendahuluan.

Melalui penerapan dari klausula spesifik seperti syarat pendahuluan (conditions precedent) dan kewajiban prapenyelesaian (pre-closing covenants), CSPA secara efektif mengunci harga transaksi, membatasi tindakan operasional yang merugikan aset perusahaan target, dan memastikan kepatuhan regulasi terpenuhi secara tuntas sebelum penyelesaian akhir dieksekusi melalui SPA yang sifatnya definitif.

Kata kunci: banking and finance, shares purchase agreement, conditional share purchase agreement, saham, transaksi

Previous
Previous

Klausula Arbitrase yang Cacat dan Problematik 

Next
Next

Green is Just the Beginning: Pengantar dalam Membaca Arah Baru Bisnis, Investasi, dan Sustainable Development