Klausula Arbitrase yang Cacat dan Problematik
Imam Baihaki
Pendahuluan
Salah satu alasan arbitrase menjadi forum yang digemari dan cukup populer dalam sengketa yang bersifat komersial, baik dalam level nasional atau internasional, karena arbitrase menawarkan fitur kerahasiaan dan fleksibilitas prosedur yang relatif efisien.
Hasil putusan arbitrase bersifat akhir dan mengikat, tanpa perlu khawatir akan diajukan upaya hukum banding atau kasasi layaknya prosedur pada peradilan umum. Di Indonesia sendiri, Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa (UU Arbitrase) dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 3 Tahun 2023 tentang Tata Cara Penunjukan Arbiter oleh Pengadilan, Hak Ingkar, Pemeriksaan Permohonan Pelaksanaan, dan Pembatalan Putusan Arbitrase memberikan celah kecil dalam hal penolakan pengakuan atau pelaksanaan suatu putusan arbitrase.
Perlu diperhatikan bahwa jantung dari arbitrase adalah kesepakatan para pihak. Atas dasar kesepakatan tersebut, tidak ada pengadilan yang memiliki kompetensi untuk memeriksa pokok perkara dari suatu sengketa yang terikat pada klausula arbitrase. Sebagai konsekuensinya, pihak-pihak yang terikat di dalamnya harus mengajukan sengketanya di hadapan forum arbitrase.
Kesepakatan untuk menyelesaian sengketa melalui arbitrase harus dan wajib dibuat secara tertulis. Ketentuan ini secara konsisten dapat dijumpai pada UU Arbitrase hingga UNCITRAL Model Law. Uniknya, walaupun klausula arbitrase dibentuk atau dicantumkan menjadi satu kesatuan pada perjanjian, namun keberlakuan dari klausula arbitrase bersifat berdiri sendiri atau terpisah dari perjanjian yang meliputi atau mendasarinya.
Klausula arbitrase merupakan klausula sakral karena mempunyai akibat hukum yang signifikan serta menjadi salah satu faktor penentu dalam menyusun strategi penyelesaian sengketa. Oleh karena itu, artikel ini secara khusus membahas kesalahan fatal yang sering ditemukan pada tahap penyusunan klausula arbitrase, yang pada akhirnya dapat menghambat, memperlarut, bahkan —paling buruk— bisa meruntuhkan validitas klausula arbitrase tersebut.
Tiga Tipe Klausula Arbitrase yang Problematik
Pertama, klausula arbitrase yang tidak definitif. Yang dimaksud dengan ‘tidak definitif adalah klausula arbitrase tidak menyebutkan detail-detail penting secara jelas, termasuk namun tidak terbatas pada: forum/institusi arbitrase yang dipilih, aturan prosedur arbitrase, tempat pelaksanaan arbitrase, mekanisme penunjukan dan jumlah arbiter, hukum yang berlaku (governing law), hingga bahasa yang dipakai.
Jika klausula arbitrase tidak menentukan detail-detail tersebut, maka para pihak harus melakukan negosiasi dan mencapai kesepakatan ulang dalam menentukan mekanisme pelaksanaan arbitrase. Bahkan, jika kehendak para pihak tidak bertemu, maka salah satu pihak harus meminta permohonan ke ketua pengadilan negeri untuk memecah kebuntuan tersebut, sebagaimana pada Pasal 13 UU Arbitrase (dalam konteks arbitrase nasional).
Kedua, klausula arbitrase yang mengacu pada institusi/forum arbitrase, aturan arbitrase, dan arbiter yang tidak ada. Secara praktikal, jika para pihak menyebutkan suatu institusi arbitrase secara spesifik, namun institusi arbitrase tersebut sudah bubar atau memang tidak pernah ada. Maka bagaimana bisa para pihak mengajukan permohonan pada institusi arbitrase yang tidak ada? Dengan demikian, permohonan tersebut tidak mungkin diajukan.
Hal yang serupa juga berlaku terhadap pilihan aturan prosedur arbitrase dan penunjukan personel arbiter. Jika aturan arbitrase yang dipilih oleh para pihak nyatanya tidak ada atau mengada-ada, serta arbiter yang ditunjuk telah pensiun atau mangkat. Maka para pihak harus melakukan negosiasi ulang untuk memilih aturan arbitrase dan/atau arbiter yang akan ditunjuk untuk memeriksa sengketa.
Ketiga, klausula arbitrase yang kontradiktif. Dapat dibayangkan jika klausula arbitrase menyebutkan dua institusi/forum arbitrase yang berbeda. Contohnya, para pihak menyepakati untuk menyelesaikan sengketa melalui BANI (Badan Arbitrase Nasional Indonesia) dan ICC (International Chamber of Commerce). Jadi institusi manakah yang dipilih dan pada akhirnya berwenang dalam mengadministrasikan sengketa yang diajukan?
Hal yang sama berlaku jika para pihak memilih dua peraturan prosedural arbitrase yang berbeda, dengan menyebutkan bahwa prosedur arbitrase akan menggunakan BANI Rules dan juga ICC Arbitration Rules.
Namun, akan lebih parah jika para pihak memilih pengadilan negeri bersamaan dengan arbitrase. Padahal jika para pihak telah memilih arbitrase, maka pengadilan tidak lagi memiliki kompetensi untuk memeriksa sengketa berdasarkan perjanjian tersebut. Dengan demikian, saat sengketa benar-benar terjadi, lagi-lagi para pihak harus berdiskusi terkait pilihan forum yang akan dipilih: melalui arbitrase atau pengadilan negeri.
Pandangan JR Lawyers
Tiga poin rambu-rambu tersebut harus menjadi catatan bagi pihak-pihak yang hendak menyelesaikan sengketanya melalui arbitrase di kemudian hari. Jika salah satu atau kombinasi dari ketiga poin tersebut ditemukan dalam suatu klausula arbitrase, maka proses pengajuan permohonan arbitrase serta mekanisme pelaksanaannya akan menjadi sulit dan berpotensi memperlarut masalah. Hal ini disebabkan para pihak harus mengklarifikasi aspek-aspek prosedural yang krusial dalam pelaksanaan arbitrase.
Secara praktikal, jika para pihak khawatir dan ragu dalam menyusun klausula arbitrase dalam perjanjiannya, mereka dapat menggunakan contoh klausula arbitrase (model clause) yang tersedia pada situs resmi institusi/forum arbitrase yang diminatinya. Namun, jika para pihak mempunyai kepentingan khusus sehingga klausula arbitrase yang disusun harus disesuaikan untuk mengakomodasi kepentingan khusus tersebut, maka para pihak setidak-tidaknya harus memerhatikan ketiga poin rambu-rambu untuk memastikan kelancaran dan kejelasan proses permohonan dan pelaksanaan arbitrase.
Kata kunci: litigasi, arbitrase, penyelesaian sengketa