Iktikad Baik dalam Tindak Pidana karena Melaksanakan Perintah Jabatan
Pendahuluan
Penyelenggaraan kegiatan pada instansi pemerintahan atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN) pada dasarnya dilaksanakan berdasarkan keputusan pimpinan sesuai dengan tata kelola masing-masing. Dalam pelaksanaannya, keputusan tersebut melibatkan bawahan atau karyawan (selanjutnya disebut subordinat) sesuai dengan struktur organisasi untuk yang berlaku.
Pelaksanaan keputusan pimpinan oleh subordinat lazim diartikan sebagai pelaksanaan perintah pimpinan. Dalam situasi normal, ketika tidak terdapat dugaan tindak pidana, subordinat akan melakukan perintah tersebut sebagai bentuk kepatuhan dan kewajiban dalam menjalankan tugas untuk kepentingan instansi atau BUMN.
Situasi yang berbeda dapat timbul dalam rangka penegakan hukum, ketika pelaksanaan perintah pimpinan tersebut diduga mengandung unsur perbuatan melawan hukum. Dalam situasi ini, subordinat yang diduga telah melakukan perbuatan tersebut, akan menggunakan hak pembelaannya dengan menyatakan bahwa dirinya hanya melaksanakan perintah pimpinan. Selain itu, subordinat dapat juga berargumentasi bahwa dirinya tidak memiliki kepentingan atau menerima keuntungan dari pelaksanaan perintah tersebut, bahkan tidak mengetahui adanya ketentuan hukum yang dilanggar. Namun, Aparat Penegak Hukum (APH) pada umumnya telah mempertimbangkan kedewasaan dan kecakapan seseorang dalam bertindak, termasuk doktrin bahwa setiap orang dianggap mengetahui hukum pada saat perbuatan dilakukan.
Artikel ini ditujukan bagi subordinat yang telah melaksanakan perintah pimpinan yang oleh APH diduga merupakan bagian dari rangkaian suatu perbuatan melawan hukum. Pengetahuan subordinat pada saat menerima perintah dan iktikadnya pada saat melaksanakan perintah tersebut menjadi hal yang penting untuk diuji kebenarannya.
Dengan adanya pembuktian tersebut, subordinat bersama dengan advokatnya dapat mendalilkan adanya alasan pembenar yang menghapus sifat melawan hukum perbuatannya atau alasan pemaaf yang menghapus kesalahan subordinat, sehingga subordinat tersebut tidak dapat dipidana sebagaimana telah diatur dalam ketentuan KUHP Nasional.
Alasan Pembenar atas Suatu Perbuatan Pidana menurut KUHP Nasional
Menurut Albert Aries dalam bukunya yang berjudul "Hukum Pidana Indonesia Menurut KUHP Lama & KUHP Baru Dilengkapi dengan Asas, Yurisprudensi & Postulat Lain", fokus utama pembahasan alasan pembenar bagi subordinat yang melaksanakan perintah adalah menemukan alasan yang dapat menyebabkan perbuatan subordinat tersebut dianggap menjadi tidak melawan hukum. Sementara fokus pembahasan alasan pemaaf pada menemukan alasan yang dapat digunakan untuk mempertanyakan dapat tidaknya perbuatan subordinat dimintakan pertanggungjawaban pidana.
Ketentuan mengenai alasan pembenar ditemukan dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional) yang menentukan bahwa:
1) "Tindak Pidana merupakan perbuatan yang oleh peraturan perundang-undangan diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan.
2) Untuk dinyatakan sebagai Tindak Pidana, suatu perbuatan yang diancam dengan sanksi pidana dan/atau tindakan oleh peraturan perundang-undangan harus bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan hukum yang hidup dalam masyarakat.
3) Setiap tindak pidana selalu bersifat melawan hukum, kecuali ada alasan pembenar."
Selanjutnya, Pasal 35 KUHP Nasional menegaskan bahwa ketiadaan sifat melawan hukum atas tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) merupakan suatu alasan pembenar.
KUHP Nasional mengatur alasan pembenar dalam Pasal 31 sampai dengan Pasal 34, yakni apabila suatu perbuatan dilakukan untuk melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan atau adanya keadaan darurat. Namun artikel ini secara khusus berfokus pada Pasal 32 KUHP Nasional yang selengkapnya mengatur sebagai berikut:
"Setiap Orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tidak dipidana, jika perbuatan tersebut dilakukan untuk melaksanakan perintah jabatan dari Pejabat yang berwenang."
Dengan adanya unsur "tidak dipidananya orang yang melakukan perbuatan yang dilarang", sifat melawan hukum dari perbuatan pidana tersebut menjadi hilang karena dibenarkan oleh hukum. Adapun syarat dibenarkan oleh hukum adalah adanya perintah jabatan dari pejabat yang berwenang.
Contoh klasik dari pelaksanaan perintah jabatan dari pejabat yang berwenang adalah perintah menembak dari atasan kepada subordinat dalam menjalankan eksekusi bagi terpidana mati. Contoh lainnya yakni perkara Ferdy Sambo, seorang pejabat kepolisian yang menginstruksikan Bharada E. untuk menembak rekannya dan Kapolda Lampung yang menginstruksikan polisi untuk melakukan tembak di tempat begal dan pencuri kendaraan pada Mei 2026.
Perbuatan menembak orang lain dengan maksud melukai atau membunuh orang tersebut pada dasarnya merupakan tindak pidana. Dalam situasi tertentu, perbuatan menembak orang lain bukan merupakan tindak pidana karena dibenarkan secara hukum, sehingga hilang sifat melawan hukumnya.
Situasi tersebut kerap ditemukan dalam lingkungan instansi militer dan kepolisian sebagai instansi yang memiliki kewenangan secara hukum untuk melaksanakan tugas keamanan negara dan memiliki hubungan atasan bawahan yang dikendalikan secara efektif dalam suatu garis komando. Meskipun demikian, pengadilan tetap menjatuhkan hukuman kepada Ferdy Sambo dan Bharada E. atas tindak pidana pembunuhan berencana yang dinilai bukan merupakan bagian dari pelaksanaan tugas kepolisian berdasarkan undang-undang, sehingga tidak dapat diberikan alasan pembenar untuk perbuatan Bharada E.
Hal ini berarti pemenuhan syarat pembuktian subjektif dari subordinat bahwa dirinya menerima perintah jabatan yang berwenang tidak cukup dijadikan sebagai alasan pembenar yang menghapuskan sifat melawan hukum atas suatu perbuatan yang dilarang. Syarat objektif berupa ketentuan perundang-undangan yang memberikan wewenang kepada pejabat tersebut untuk memerintahkan seseorang melakukan perbuatan dalam situasi tertentu sehingga orang yang melakukan perbuatan yang dilarang tersebut tidak dapat dipidana juga harus dipenuhi. Selain itu, menurut Albert Aries, tidak setiap perintah jabatan dapat membenarkan perbuatan yang dilakukan karena tergantung cara perintah dilakukan, alat yang digunakan untuk melaksanakan perintah tersebut, dan hal yang lebih diprioritaskan untuk menghindari kemungkinan dipidana.
Alasan Pemaaf atas Suatu Perbuatan Pidana menurut KUHP Nasional
Selain alasan pembenar, KUHP Nasional juga mengatur secara tegas alasan pemaaf atas suatu perbuatan pidana dalam Bagian Kedua tentang Pertanggungjawaban Pidana pada Bab II tentang Tindak Pidana dan Pertanggungjawaban Pidana. Pada intinya, hal yang diatur dalam bagian tersebut antara lain:
- Setiap orang hanya dapat dimintai pertangungjawaban atas tindak pidana yang dilakukan dengan sengaja atau karena kealpaan, kecuali ditentukan dalam peraturan perundang-undangan.
- Pengurangan pertanggungjawaban pidana hanya dapat diberikan jika ditemukan pelaku tindak pidana menyandang disabilitas mental atau intelektual.
Pengaturan tentang situasi yang dapat diberikan alasan pemaaf ditemukan dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 44 KUHP Nasional. Situasi tersebut antara lain pelaku merupakan anak di bawah usia 12 tahun atau seseorang terbukti melakukan perbuatan dalam keadaan daya paksa berupa kekuatan, ancaman, tekanan atau keadaan yang tidak dapat dihindari atau yang melakukan pembelaan secara terpaksa dan seketika.
Pembahasan dalam artikel ini juga akan berfokus pada alasan pemaaf dalam situasi yang sama dengan alasan pembenar dalam Pasal 32 KUHP Nasional yaitu adanya perintah jabatan yang ditemukan dalam Pasal 44 KUHP Nasional. Jika alasan pembenar dapat mengakibatkan hilangnya sifat melawan hukum dari suatu perbuatan yang dilarang, maka alasan pemaaf dapat mengakibatkan subordinat yang melakukan perbuatan terlarang menjadi tidak dapat dikenakan pertanggungjawaban pidana.
Ketentuan Pasal 44 KUHP Nasional selengkapnya mengatur sebagai berikut:
"Perintah jabatan yang diberikan tanpa wewenang tidak mengakibatkan hapusnya pidana, kecuali jika orang yang diperintahkan dengan iktikad baik mengira bahwa perintah tersebut diberikan dengan wewenang dan pelaksanaannya, termasuk dalam lingkup pekerjaannya."
Dengan demikian, untuk dapat diberikan alasan pemaaf, subordinat harus dapat membuktikan bahwa dirinya:
- Memiliki iktikad baik;
- Mengira bahwa perintah tersebut diberikan oleh pejabat yang memiliki kewenangan memberikan perintah tersebut; dan
- Perintah tersebut berada dalam lingkup pekerjaannya.
Persyaratan tersebut bersumber dari hasil penilaian subjektif dari subordinat yang menerima dan menjalankan perintah, yakni adanya iktikad baik sebagai bentuk kejujuran sikap batin pada saat menerima perintah tersebut. Subordinat harus dapat membuktikan bahwa dirinya percaya bahwa pejabat yang memberikan perintah tersebut memiliki kewenangan yang disyaratkan dan tidak memiliki akses untuk memperoleh informasi bahwa pejabat tersebut tidak berwenang atau terdapat cacat kewenangan dalam pemberian perintah.
Iktikad baik subordinat juga berupa situasi batin pada saat menerima perintah. Tidak ada alasan bagi subordinat untuk mempertanyakan keabsahan wewenang dari pejabat yang memberi perintah karena perintah tersebut memang diberikan dalam lingkup pekerjaannya.
Misalnya, seorang Direktur Utama BUMN memerintahkan seorang kepala divisi untuk melakukan pembelian aset, padahal transaksi tersebut belum memperoleh persetujuan-persetujuan yang disyaratkan oleh undang-undang. Meskipun seluruh jajaran BUMN wajib melaksanakan tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance) serta senantiasa bertindak berdasarkan Business Judgment Rules yang menuntut keputusan bisnis yang dilakukan secara hati-hati, beriktikad baik, dan untuk kepentingan perusahaan, namun secara faktual terdapat perbedaan dalam cara masing-masing direktur menjalankan tugas dan kewenangannya. Hal ini menyebabkan setiap instruksi atau perintah jabatan yang diberikan kepada subordinat dipandang sebagai perintah yang sah dan tidak dipertanyakan olehnya.
Secara sederhana, subordinat harus dapat membuktikan secara nyata bahwa dirinya meyakini sedang melaksanakan perintah dari pejabat yang berwenang sebagai dasar untuk menghilangkan unsur niat jahat (mens rea) dalam diri subordinat tersebut.
Pandangan JR Lawyers
Penting untuk terlebih dahulu menentukan suatu perbuatan terlarang tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena adanya alasan pembenar atau alasan pemaaf. Dalam konteks adanya alasan pemaaf sebagaimana diatur dalam Pasal 44 KUHP Nasional, apabila dalam persidangan terbukti bahwa perbuatan subordinat memenuhi unsur adanya iktikad baik menjalankan perintah jabatan sebagai bentuk kejujuran sikap batin dan terdapat keyakinan yang wajar bahwa perintah tersebut sah, maka secara subjektif, unsur kesalahan (mens rea) tidak terpenuhi meskipun perbuatannya secara objektif memenuhi rumusan tindak pidana. Dengan demikian, tidak terpenuhinya unsur kesalahan (mens rea) menyebabkan pelaku tidak dapat dimintakan pertanggungjawaban pidana karena kesalahan merupakan unsur penting dalam hukum pidana sebagai dasar penjatuhan hukuman.
Kata kunci: litigasi, pidana, alasan pemaaf, perintah jabatan, iktikad baik