Penerapan Gugatan Class Action Pemegang Saham di Indonesia
Imam Baihaki
Pendahuluan
Salah satu tujuan dari pasar saham adalah agar publik dapat bebas ikut berpartisipasi mendanai perusahaan terbuka, sebagai pemegang saham atau investor ritel (selanjutnya disebut pemegang saham). Mengingat pasar saham melibatkan masyarakat luas dan ekonomi banyak orang, pemerintah merasa perlu untuk membentuk hukum dan regulasi yang diperlukan guna melindungi pemegang saham dari perusahaan-perusahaan yang melakukan pelanggaran. Meskipun hukum yang berlaku saat ini telah menyediakan berbagai lapisan perlindungan hukum bagi pemegang saham, dalam praktiknya perlindungan tersebut terkadang kalah cepat untuk mengantisipasi dan menghadapi tindak tanduk dinamika pengelolaan dan aksi korporasi perusahaan dewasa ini.
Artikel ini akan membahas suatu prosedur litigasi yang belum begitu populer, tetapi dapat digunakan oleh pemegang saham di Indonesia. Prosedur tersebut menjadi sarana bagi pemegang saham untuk mengajukan gugatan terhadap perusahaan publik atas dugaan pelanggaran yang menyebabkan kerugian. Prosedur litigasi tersebut adalah gugatan perwakilan kelompok (class action) oleh pemegang saham.
Secara khusus, artikel ini akan membahas hubungan antara Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU 7/2007), Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (UU 8/1995), dan Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2002 tentang Acara Gugatan Perwakilan Kelompok (PERMA 1/2002) dalam memberikan dasar hukum bagi pemegang saham untuk menggugat perusahaan publik melalui mekanisme gugatan class action.
Pelanggaran Perusahaan dan Gugatan Pemegang Saham
Berdasarkan UU 8/1995 dan UU 7/2007, bentuk-bentuk pelanggaran yang diperkenalkan antara lain: (1) pernyataan yang menyesatkan dalam prospektus atau pengumuman publik, (2) informasi material yang tidak benar atau tidak lengkap dalam pernyataan pendaftaran, (3) kegagalan untuk mengungkapkan peristiwa material, (4) transaksi benturan kepentingan, dan (5) pelanggaran kewajiban fidusia. Kedua undang-undang telah mengatur sanksi-sanksi terkait pelanggaran tersebut, termasuk sanksi administratif bahkan pidana.
Salah satu contoh bentuk pelanggaran yang merugikan pemegang saham adalah penyampaian informasi yang secara material menyesatkan atau menghilangkan fakta material oleh suatu perusahaan publik. Ketika kebenaran atas informasi tersebut terungkap, harga saham perusahaan dapat mengalami penurunan, sehingga menimbulkan kerugian finansial bagi pemegang saham yang membeli saham pada harga yang telah terdistorsi.
Ketika pemegang saham mengalami kerugian akibat dari salah satu atau gabungan dari pelanggaran-pelangaran sebagaimana disebutkan sebelumnya, Pasal 111 UU 8/1995 memberikan mereka hak untuk mengajukan gugatan untuk meminta ganti kerugian kepada perusahaan yang melanggar. Pasal tersebut juga mengatur mengenai opsi untuk mengajukan gugatan, baik secara individual maupun kolektif. Apabila para pemegang saham sepakat untuk menggunakan opsi gugatan kolektif, selanjutnya mereka dapat mempertimbangkan untuk menggugat secara class action jika melibatkan jumlah pemegang saham yang relatif banyak.
Dasar acara atau prosedur untuk gugatan class action diatur dalam PERMA 1/2002. PERMA ini memberikan pilihan bagi sekelompok orang (dalam hal ini pemegang saham) yang mengalami kerugian hukum yang sama atau serupa untuk berkonsolidasi dan mengajukan satu gugatan kolektif ke pengadilan. Tujuannya adalah untuk mewujudkan asas peradilan cepat, sederhana, dan biaya ringan.
Pertimbangan Prosedural dalam Class Action
Terdapat 4 (empat) syarat yang harus dipenuhi berdasarkan Pasal 2 PERMA 1/2002 agar suatu gugatan class action dapat diterima dan disertifikasi. Pertama, jumlah anggota kelompok harus sedemikian besar sehingga gugatan secara individual menjadi tidak praktis atau tidak efisien. Dengan kata lain, jumlah pemegang saham yang mengalami kerugian serupa harus cukup banyak sehingga gugatan terpisah akan menjadi suatu pengulangandan sangat tidak efisien.
Kedua, secara substansial terdapat kesamaan atas fakta atau peristiwa yang dilandasi oleh dasar hukum yang sama. Ketiga, terdapat kesamaan jenis tuntutan. Setiap pemegang saham dalam kelompok harus menuntut jenis pemulihan atau kompensasi yang sama yang bersumber dari pelanggaran yang sama. Keempat, wakil kelompok harus memiliki integritas dan kesungguhan. Calon wakil kelompok harus menunjukkan iktikad yang jujur dan komitmen untuk melindungi kepentingan seluruh anggota kelompok yang diwakilinya.
Dalam hal pemegang saham mengalami kerugian diakibatkan karena pelanggaran perusahaan, gugatan tersebut harus membuktikan bahwa pelanggaran perusahaan memiliki hubungan sebab akibat secara langsung terhadap kerugian investasi yang dialami. Di Amerika Serikat, misalnya, pengadilan mengenal konsep penyebab kerugian (loss causation). Dalam hal ini, pemegang saham harus menunjukkan bahwa disinfromasi atau penyembunyian informasi material oleh perusahaan terbuka merupakan faktor penyebab kerugian investasi yang mereka derita.
Pandangan JR Lawyers
Pemegang saham pasar modal di Indonesia dapat mengandalkan UU 8/1995, UU 7/2007, dan PERMA 1/2002 untuk kemudian dikombinasikan menjadi dasar hukum yang ampuh bagi pemegang saham dalam mengajukan klaim ganti rugi secara class action kepada perusahaan yang melanggar. Lebih dari itu, gugatan class action akan memantik dan membuka ruang pendekatan litigasi baru dalam dinamika penyelesaian sengketa pasar modal di Indonesia.
Kata kunci: litigation, penyelesaian sengketa, class action, pemegang saham, pasar modal