Perizinan Berusaha dan Standar Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus

Anastasia Cindy

Perizinan Berusaha Rumah Sakit (RS) di Kawasan Ekonomi Khusus (KEK)

Prosedur Perizinan Berusaha

Berikut ini prosedur perizinan berusaha RS di KEK, termasuk perizinan berusaha untuk menunjang kegiatan usaha RS di KEK:

1.        Tahap Pendaftaran Awal

  • Pelaku usaha mendaftarkan perizinan berusaha melalui sistem OSS untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha (NIB).

2.        Tahap Persiapan (maksimal 2 tahun)

  • Pengadaan tanah.

  • Pembangunan bangunan gedung.

  • Pengadaan peralatan atau sarana.

  • Pengadaan sumber daya manusia (SDM).

  • Pemenuhan standar usaha.

  • Kegiatan lain sebelum dilakukannya operasional, termasuk prastudi kelayakan atau studi kelayakan dan pembiayaan operasional selama masa konstruksi.

3.        Tahap Pengajuan Perizinan Berusaha

  • Mengajukan permohonan perizinan berusaha melalui sistem OSS setelah tahap persiapan selesai.

4.        Tahap Verifikasi

  • Dalam melakukan verifikasi, Administrator KEK dapat melibatkan Kementerian Kesehatan.

  • Jangka waktu verifikasi:

    • Verifikasi dokumen persyaratan: maksimal 5 hari kerja.

    • Verifikasi lapangan: maksimal 20 hari kerja.

5.        Tahap Penentuan Hasil Verifikasi

  • Memenuhi persyaratan: perizinan berusaha diterbitkan.

  • Belum memenuhi persyaratan: Administrator KEK menyampaikan pemberitahuan untuk melengkapi persyaratan dan mengajukan kembali melalui sistem OSS.

Perpanjangan Perizinan Berusaha

  • Dilakukan oleh kepala/direktur RS.

  • Paling lambat 6 bulan sebelum perizinan berusaha RS di KEK berakhir.

  • Persyaratan perpanjangan:

    • dokumen perizinan berusaha RS yang masih berlaku;

    • dokumen bukti akreditasi;

    • penilaian mandiri (self assessment) RS yang meliputi jenis pelayanan, SDM, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang;

    • dokumen/bukti uji fungsi dan/atau uji coba untuk alat kesehatan baru; dan

    • dokumen kalibrasi untuk alat kesehatan yang wajib kalibrasi.

 

Perubahan Perizinan Berusaha

  • Dilakukan dalam hal terdapat perubahan:

    • badan hukum;

    • nama RS;

    • kepemilikan modal;

    • jenis RS; dan/atau

    • alamat RS.

  • Persyaratan perubahan:

    • dokumen perizinan berusaha RS yang masih berlaku;

    • dokumen surat pernyataan penggantian badan hukum, nama RS, kepemilikan modal, jenis RS, dan/atau alamat RS, yang ditandatangani oleh pemilik RS;

    • dokumen perubahan NIB; dan/atau

    • penilaian mandiri (self assessment) RS yang meliputi jenis pelayanan, SDM, fasilitas kesehatan, peralatan dan sarana penunjang.

Standar Kegiatan Usaha dan Penunjang Kegiatan Usaha RS di KEK

Salah satu cara untuk mewujudkan kegiatan usaha dengan standar pelayanan internasional di KEK yakni dengan mendirikan RS dengan penanaman modal asing atau penanaman modal dalam negeri. RS harus berbentuk PT dan berkedudukan di Indonesia. RS dapat didirikan oleh pelaku usaha swasta, BUMN (termasuk anak perusahaan BUMN dan perusahaan afiliasinya), BUMD, dan Pemerintah, baik pusat maupun daerah.

Standar Kegiatan Usaha

  • Persyaratan Umum

o   dokumen badan hukum RS

o   profil RS

o   dokumen komitmen untuk melakukan akreditasi

  • Persyaratan Khusus

o   feasibility study

o   detail engineering design

o   master plan RS

o   lokasi dan lahan

o   bangunan, prasarana, dan peralatan

o   ketersediaan tempat tidur rawat inap; dan

o   SDM

 

Standar Penunjang Kegiatan Usaha

RS di KEK dapat menyelenggarakan pelayanan penunjang kegiatan usaha RS yang berupa:

  1. Penyelenggaraan laboratorium pengolahan sel/sel punca;

  2. Penyelenggaraan bank sel, sel punca dan/atau jaringan;

  3. Pelayanan medis hiperbarik;

  4. Pemeriksaan kesehatan calon pekerja migran Indonesia;

  5. Penyelenggaraan pelayanan kedokteran nuklir;

  6. RS pendidikan;

  7. Pelayanan reproduksi dengan bantuan atau kehamilan di luar cara alamiah;

  8. Penyelenggaraan transplantasi organ;

  9. Penyelenggaraan penelitian berbasis pelayanan terapi sel punca;

  10. Pelayanan medik radioterapi/pelayanan medik onkologi radiasi;

  11. Penyelenggaraan pelayanan dialisis; dan/atau

  12. Penunjang kegiatan usaha lainnya.

Dasar Hukum

Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 1 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Rumah Sakit di Kawasan Ekonomi Khusus

Previous
Previous

Perlakuan Khusus bagi Rumah Sakit dan Klinik di Kawasan Ekonomi Khusus

Next
Next

Kerusakan Lingkungan Timah vs Exxon Valdez