PP 20/2026: Kepastian Hukum bagi UMKM dan Penutupan Celah PPh Final 0,5%

Catur Nugroho dan Erlyns Yolanda

Pendahuluan

Pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 2026 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 tentang Penyesuaian Pengaturan di Bidang Pajak Penghasilan (PP 20/2026) pada 22 April 2026. Salah satu perubahan yang paling mendapat perhatian adalah pengaturan kembali fasilitas Pajak Penghasilan (PPh) Final sebesar 0,5% bagi wajib pajak dengan peredaran bruto tertentu. PP 20/2026 tidak menghapus fasilitas tersebut, melainkan memperjelas pihak yang berhak memanfaatkannya serta memperkenalkan mekanisme untuk mencegah penyalahgunaan.

Penguatan Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak Orang Pribadi

Salah satu perubahan yang paling signifikan dalam PP 20/2026 adalah penghapusan batas waktu pemanfaatan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi yang menjalankan kegiatan usaha, seperti pemilik warung, toko kelontong, atau pedagang pasar.

Sebelumnya, pembatasan jangka waktu penggunaan PPh Final 0,5% bagi wajib pajak orang pribadi diatur dalam Pasal 59 ayat (1) huruf a PP 55/2022 yang membatasi pemanfaatan fasilitas selama tujuh tahun sejak terdaftar. Setelah jangka waktu tersebut berakhir, wajib pajak harus beralih menggunakan ketentuan umum pajak penghasilan sesuai Pasal 17 Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh), meskipun skala usahanya masih tergolong kecil. Berbeda dengan PPh Final 0,5% yang dihitung berdasarkan omzet, Pasal 17 UU PPh mengenakan pajak atas penghasilan neto dengan tarif progresif yang meningkat seiring bertambahnya penghasilan.

Melalui PP 20/2026, pembatasan waktu tersebut dihapus sehingga wajib pajak orang pribadi dapat terus menggunakan tarif PPh Final 0,5% sepanjang peredaran bruto tahunannya tidak melebihi Rp4,8 miliar. Perubahan ini memberikan parameter yang tidak lagi didasarkan pada lamanya usaha beroperasi, tetapi pada kapasitas ekonomi wajib pajak yang tercermin dari tingkat peredaran bruto. Dengan demikian, pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memperoleh kepastian yang lebih besar mengenai keberlanjutan perlakuan perpajakan yang berlaku bagi usahanya.

Penegasan Batas Subjek Penerima Fasilitas PPh Final 0,5%

PP 20/2026 mempertegas bahwa tidak seluruh badan usaha dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%. Badan usaha berbentuk CV, firma, perseroan terbatas, Badan Usaha Milik Desa (BUMDes), dan Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDesma) yang didirikan setelah berlakunya PP 20/2026 tidak lagi berhak menggunakan fasilitas tersebut. Badan usaha tersebut wajib langsung menggunakan ketentuan pajak penghasilan umum sebagaimana diatur dalam Pasal 17 UU PPh.

Dalam pasal tersebut, pajak dihitung berdasarkan laba kena pajak setelah memperhitungkan biaya yang dapat dikurangkan, bukan berdasarkan omzet bruto. Sementara itu, PT Perorangan dan koperasi masih diberikan akses terhadap fasilitas PPh Final 0,5% dengan batas waktu pemanfaatan tertentu.

Perubahan ini mempertegas batas antara fasilitas PPh Final UMKM dan ketentuan Pajak Penghasilan umum. Dalam praktik sebelumnya, bentuk badan usaha sering kali dimanfaatkan untuk tetap memperoleh fasilitas meskipun kegiatan usaha yang dijalankan telah berkembang melampaui karakteristik UMKM. Melalui pengaturan yang lebih tegas mengenai subjek penerima fasilitas, PP 20/2026 memberikan kepastian hukum bagi wajib pajak mengenai ruang lingkup penerapan tarif PPh Final 0,5%.

Salah satu tujuan kebijakan dalam PP 20/2026 adalah mencegah penggunaan skema PPh Final 0,5% oleh profesi dengan tingkat penghasilan relatif tinggi. Dalam praktiknya, sebagian profesi menjalankan usaha melalui badan hukum untuk memperoleh perlakuan pajak yang lebih rendah dibanding tarif umum Pajak Penghasilan.

Kebijakan tersebut tercermin dalam Pasal 56 ayat (3) huruf a PP 20/2026 yang secara tegas menyatakan bahwa penghasilan yang diperoleh wajib pajak orang pribadi dari jasa sehubungan dengan pekerjaan bebas tidak termasuk penghasilan dari usaha yang dapat dikenai PPh Final berdasarkan peredaran bruto tertentu. Lebih lanjut, Pasal 56 ayat (4) PP 20/2026 secara eksplisit memasukkan berbagai profesi seperti pengacara, akuntan, dokter, konsultan, notaris, influencer, pelatih, hingga agen asuransi ke dalam kategori pekerjaan bebas yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final 0,5%.

Dengan dimasukkannya daftar profesi tersebut secara eksplisit ke dalam peraturan, pemerintah memberikan batasan yang lebih jelas mengenai jenis penghasilan yang tidak dapat memanfaatkan fasilitas PPh Final UMKM. Artinya, meskipun suatu profesi dijalankan secara mandiri dan menghasilkan peredaran bruto di bawah batas tertentu, penghasilan yang berasal dari pekerjaan bebas tetap tidak termasuk dalam ruang lingkup fasilitas PPh Final 0,5%.

Penegasan ini penting karena dalam beberapa tahun terakhir muncul praktik penggunaan badan usaha tertentu oleh profesional berpenghasilan tinggi untuk memperoleh manfaat tarif PPh Final yang pada dasarnya dirancang bagi UMKM. Kondisi tersebut berpotensi menciptakan perbedaan perlakuan pajak terhadap wajib pajak dengan tingkat kemampuan ekonomi yang relatif sebanding.

Sejalan dengan tujuan tersebut, PP 20/2026 juga menegaskan bahwa pembentukan PT Perorangan tidak dapat digunakan untuk mengubah karakter penghasilan dari pekerjaan bebas menjadi penghasilan yang memenuhi syarat penggunaan fasilitas PPh Final 0,5%. Dengan demikian, regulasi ini memberikan kejelasan mengenai batas antara kegiatan usaha yang dapat memperoleh fasilitas dan penghasilan dari pekerjaan bebas yang wajib dikenakan pajak berdasarkan tarif umum.

Pencegahan Penyalahgunaan Melalui Aturan Anti-Fragmentasi

PP 20/2026 juga mengatur mengenai pendekatan anti-fragmentasi guna mencegah pemecahan usaha yang dilakukan semata-mata untuk mempertahankan status sebagai penerima fasilitas PPh Final 0,5%.

Melalui ketentuan tersebut, peredaran bruto wajib pajak orang pribadi dapat digabungkan dengan peredaran bruto PT Perorangan yang dimilikinya, termasuk dalam kondisi tertentu dengan peredaran bruto pasangan suami istri yang menjalankan kewajiban perpajakan secara terpisah. Apabila total peredaran bruto yang digabungkan tersebut melebihi Rp4,8 miliar, fasilitas PPh Final 0,5% tidak lagi dapat digunakan.

Sebagai ilustrasi, seorang pelaku usaha yang menjalankan toko ritel atas nama pribadi dengan omzet Rp3 miliar per tahun dan juga memiliki PT Perorangan dengan omzet Rp2,5 miliar per tahun tidak dapat lagi menilai masing-masing entitas secara terpisah. Dengan demikian, total omzet dari pelaku usaha tersebut dinilai sebesar Rp5,5 miliar, sehingga tidak lagi dapat menggunakan fasilitas PPh Final 0,5%.

Pandangan JR Lawyers

PP 20/2026 tidak menghapus fasilitas PPh Final 0,5%, melainkan memperjelas pihak yang berhak memanfaatkannya dan menutup berbagai celah yang berpotensi menimbulkan penyalahgunaan. Di sisi lain, regulasi ini memperkuat prinsip keadilan perpajakan dengan memastikan bahwa entitas bisnis formal dan profesional dengan kemampuan ekonomi yang lebih besar dikenakan perlakuan perpajakan yang sesuai. Bagi manajemen perusahaan dan pelaku usaha, memahami aturan baru ini bukan lagi sekadar opsi, melainkan mitigasi risiko hukum yang wajib dilakukan sejak dini.

Deklarasi Penggunaan Kecerdasan Artifisial 

Penulis menggunakan alat bantu berbasis kecerdasan artifisial (ChatGPT) semata-mata untuk pengembangan ide dan pengeditan bahasa (tata bahasa, kejelasan, dan gaya penulisan). Seluruh substansi, analisis, dan sitasi tetap menjadi tanggung jawab penuh Penulis. 

Kata kunci: banking and finance, pajak penghasilan, UMKM, anti-fragmentasi

Previous
Previous

Green is Just the Beginning: Pengantar dalam Membaca Arah Baru Bisnis, Investasi, dan Sustainable Development

Next
Next

Pertanggungjawaban Hukum Petarung Curang dalam Pertandingan Bela Diri