Pada bagian kedua telah dibahas cara pembuktian dan kemungkinan konsekuensi hukum dari praktik under invoicing. Namun adanya dugaan pelanggaran tidak dengan sendirinya membuktikan kesalahan pelaku usaha. Bagi terakhir ini membahas hak dan upaya hukum yang tersedia, lalu langkah kepatuhan untuk mencegah dan merespons dugaan under invoicing.
Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha yang Diduga Melakukan Under Invoicing
Meskipun under invoicing dapat menimbulkan konsekuensi administratif dan konsekuensi pidana, adanya dugaan pelanggaran tidak serta-merta berarti pelaku usaha telah terbukti bersalah. Karena itu, pelaku usaha perlu memahami hak dan perlindungan hukum yang tersedia.
Perlindungan tersebut dapat dilihat dari beberapa aspek, antara lain:
- Upaya Hukum Administratif: Keberatan dan Banding
Untuk sengketa yang bersifat administratif, UU Kepabeanan menyediakan mekanisme keberatan dan banding yang dapat ditempuh pelaku usaha sebelum sanksi bersifat final. Berdasarkan Pasal 93A UU Kepabeanan, pelaku usaha yang dikenai sanksi administratif berhak mengajukan keberatan kepada DJBC disertai argumen, klarifikasi, dan bukti pendukung, dan DJBC wajib menelaah serta memberikan keputusan dalam waktu paling lama 60 (enam puluh) hari. Apabila keberatan ditolak atau tidak memberikan hasil yang diharapkan, Pasal 95 UU Kepabeanan memberikan hak kepada pelaku usaha untuk mengajukan banding ke Pengadilan Pajak. Mekanisme ini memberikan kesempatan bagi pelaku usaha untuk menyampaikan argumen, klarifikasi, dan bukti pendukung sebelum sanksi administratif berlaku secara final, sehingga penetapan otoritas tidak serta-merta mengikat tanpa proses pembelaan yang layak.
- Asas Praduga Tak Bersalah
Setiap pelaku usaha yang berstatus terlapor, tersangka, maupun terdakwa dalam perkara under invoicing tetap berhak dianggap tidak bersalah hingga terdapat putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap. Asas ini kini diatur dalam Pasal 91 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP 2025).
- Pentingnya Unsur Kesengajaan dalam Delik Pidana
Salah satu perlindungan hukum bagi pelaku usaha adalah adanya pembedaan antara pelanggaran administratif dan tindak pidana. UU Kepabeanan tidak otomatis menganggap setiap perbedaan nilai atau kesalahan pelaporan sebagai tindak pidana, tetapi mensyaratkan adanya unsur seperti pemalsuan atau pemberian keterangan yang tidak benar.
Pasal 103 UU Kepabeanan mengatur pidana bagi pihak yang menyerahkan dokumen pabean palsu atau memberikan keterangan yang tidak benar dalam pemenuhan kewajiban pabean. Dengan demikian, perbedaan penilaian harga (valuation dispute) pada dasarnya tidak otomatis merupakan tindak pidana apabila tidak disertai pemalsuan atau kesengajaan. Dokumentasi yang menunjukkan bahwa nilai transaksi ditetapkan secara wajar dan berdasarkan itikad baik dapat menjadi dasar bagi pelaku usaha untuk membantah adanya unsur pidana.
Agar suatu perbuatan dapat dikategorikan sebagai tindak pidana under invoicing, seluruh unsur dalam pasal yang didakwakan harus terpenuhi. Jika salah satu unsur tidak terbukti, maka delik pidana tidak dapat diterapkan dan perkara semestinya kembali ke ranah administratif.
Pasal 103 UU Kepabeanan Unsur Penjelasan Subjek "Setiap orang", baik orang perseorangan maupun korporasi yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana. Perbuatan huruf a Membuat atau menggunakan dokumen palsu atau dipalsukan dalam kegiatan kepabeanan. Dokumen palsu Dokumen sejak awal dibuat dengan keterangan yang tidak sesuai keadaan sebenarnya (intellectuele valsheid), misalnya invoice dengan nilai transaksi yang sengaja dibuat lebih rendah. Dokumen dipalsukan Dokumen yang semula asli kemudian diubah, direkayasa, atau dimanipulasi (materiele valsheid). Perbuatan huruf c Memberikan keterangan tidak benar dalam dokumen atau pemberitahuan kepabeanan, termasuk mengenai nilai transaksi, jenis, kuantitas, atau uraian barang. Kesengajaan Pelaku harus mengetahui dan menghendaki adanya ketidaksesuaian antara informasi yang dilaporkan dan keadaan sebenarnya. Pembuktian Dapat dilakukan dengan membandingkan dokumen kepabeanan dengan kontrak, invoice, bukti pembayaran, korespondensi dagang, dan bukti transaksi lainnya. Dalam praktiknya, dugaan under invoicing dapat melibatkan lebih dari sekadar pelanggaran administratif atau tindak pidana kepabeanan. Apabila terdapat keterlibatan pejabat atau pihak yang memiliki kewenangan karena jabatan atau kedudukannya, khususnya apabila terdapat dugaan penyalahgunaan kewenangan yang menimbulkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara, maka ketentuan mengenai tindak pidana korupsi juga dapat menjadi relevan.
Dalam konteks tersebut, Pasal 604 KUHP Nasional dapat diterapkan apabila seluruh unsur yang dipersyaratkan dalam pasal tersebut terbukti. Dengan demikian, keberadaan under invoicing semata tidak serta-merta menjadikan Pasal 604 KUHP Nasional berlaku, melainkan harus dilihat berdasarkan perbuatan, kewenangan yang disalahgunakan, serta akibat yang ditimbulkan. Oleh karena itu, unsur-unsur Pasal 604 KUHP Nasional perlu dianalisis secara tersendiri sebagai berikut:
Pasal 604 KUHP Nasional Unsur Penjelasan Subjek Pihak yang memiliki kewenangan, kesempatan, atau sarana karena jabatan atau kedudukannya, sehingga merupakan delicta propria. Tujuan Perbuatan dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi. Perbuatan Adanya penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan. Akibat Penyalahgunaan tersebut harus mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara. Sifat delik Merupakan delik materiil, sehingga akibat berupa kerugian negara atau perekonomian negara harus dapat dibuktikan. Pembuktian Memerlukan bukti mengenai kewenangan pelaku, bentuk penyalahgunaan, tujuan memperoleh keuntungan, serta kerugian negara yang ditimbulkan. Penerapan Seluruh unsur harus terpenuhi secara kumulatif. Karena itu, dugaan pejabat memfasilitasi under invoicing tidak dengan sendirinya memenuhi Pasal 604 tanpa pembuktian seluruh unsur tersebut. Dengan demikian, Pasal 604 KUHP Nasional hanya dapat diterapkan jika seluruh unsur tersebut terpenuhi secara kumulatif — termasuk unsur kerugian negara yang terverifikasi. Tanpa itu, dugaan penyalahgunaan wewenang oknum pejabat tidak dapat serta-merta dikualifikasi sebagai tindak pidana korupsi menurut pasal ini.
- Hak atas Pendampingan Advokat
Sejak tahap pemeriksaan pertama, baik berstatus saksi, terlapor, maupun tersangka, pelaku usaha berhak memilih, menghubungi, dan didampingi advokat. Hak ini kini diatur secara lebih rinci dalam Pasal 142 KUHAP 2025, yang memuat rangkaian hak tersangka dan terdakwa, termasuk hak atas pendampingan hukum pada setiap tingkat pemeriksaan. Pendampingan advokat sejak dini penting untuk memastikan bahwa keterangan yang diberikan pelaku usaha selama pemeriksaan tidak disalahartikan atau digunakan di luar konteks yang sebenarnya, serta untuk memastikan proses pemeriksaan berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Penegasan penting dari hak pendampingan advokat ini adalah keberadaan advokat sejak tahap awal pemeriksaan berfungsi sebagai mekanisme kontrol atas pemenuhan unsur-unsur pasal sebagaimana telah diuraikan sebelumnya. Advokat tidak hanya berperan mendampingi secara formal, tetapi juga aktif menguji apakah penyidik atau penuntut umum telah membuktikan setiap unsur delik secara sah dan meyakinkan, termasuk membedakan dokumen "palsu" dari "dipalsukan", membuktikan adanya kesengajaan, serta memastikan unsur kerugian negara, apabila Pasal 604 KUHP turut disangkakan, telah diverifikasi oleh lembaga audit yang berwenang. Fungsi kontrol ini menjadi wujud konkret dari asas praduga tak bersalah, sehingga selama satu atau lebih unsur pasal belum terbukti, pelaku usaha tetap harus dipandang tidak bersalah.
- Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA) bagi Korporasi
Bagi pelaku usaha berbentuk korporasi, KUHAP 2025 memperkenalkan mekanisme baru berupa Perjanjian Penundaan Penuntutan (Deferred Prosecution Agreement/DPA), yang diatur dalam Pasal 1 angka 17 jo. Pasal 328 KUHAP 2025. Dalam hal ini, penuntutan terhadap korporasi dapat ditunda apabila permohonan DPA korporasi diterima oleh penuntut umum berdasarkan pertimbangan keadilan, korban, dan kepatuhan korporasi terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal-hal yang diperjanjikan dalam DPA sebagaimana diatur dalam Pasal 328 ayat (12) KUHAP 2025, dapat meliputi:
- Pembayaran ganti rugi atau restitusi kepada korban;
- Pelaksanaan program kepatuhan hukum atau perbaikan tata kelola korporasi yang anti-korupsi;
- Kewajiban pelaporan dan kerja sama dengan penegak hukum; atau
- Tindakan korektif lainnya yang dianggap perlu sehingga bentuknya dapat disesuaikan dengan karakteristik pelanggaran dan kapasitas korporasi yang bersangkutan, bukan berupa daftar baku yang seragam untuk setiap kasus.
Hasil kesepakatan DPA tersebut harus dimintakan pengesahan kepada pengadilan melalui sidang pemeriksaan. Pengesahan atas kesepakatan tersebut bukanlah formalitas semata karena Pasal 328 ayat (8) KUHAP mewajibkan hakim dalam sidang pemeriksaan untuk:
- Menilai kesesuaian syarat DPA dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
- Proporsionalitas sanksi administratif atau kewajiban lain yang dibebankan kepada tersangka atau terdakwa;
- Dampaknya terhadap korban, masyarakat, lingkungan hidup, dan perekonomian negara;
- Kemampuan korporasi memenuhi syarat yang ditetapkan.
Dengan adanya pengawasan hakim, kesepakatan antara korporasi dan penuntut umum tetap adil dan tidak hanya menguntungkan salah satu pihak. Jika korporasi memenuhi seluruh kewajibannya sesuai jangka waktu yang ditentukan, perkara dapat dihentikan tanpa dilanjutkan ke proses penuntutan. Bila gagal, penuntut umum berwenang melanjutkan proses penuntutan tanpa persetujuan tambahan.
Upaya Kepatuhan untuk Mencegah Terjadinya Under Invoicing
Perkembangan penegakan hukum tersebut menjadi pengingat bagi pelaku usaha bahwa pencegahan perlu dilakukan sejak tahap awal transaksi, bukan hanya ketika pemeriksaan atau dugaan pelanggaran telah terjadi. Oleh karena itu, pelaku usaha perlu membangun sistem kepatuhan internal yang mampu memastikan setiap transaksi ekspor dilakukan secara wajar, transparan, dan didukung oleh dokumentasi yang memadai.
Pencegahan praktik under invoicing dapat dilakukan melalui serangkaian langkah kepatuhan internal, mulai dari memastikan kepatuhan dan keakuratan informasi dalam setiap transaksi ekspor. Langkah tersebut penting tidak hanya untuk mencegah terjadinya under invoicing, tetapi juga untuk memberikan dasar yang memadai bagi pelaku usaha apabila transaksi tersebut kemudian diperiksa oleh otoritas.
Langkah-langkah tersebut dapat dirangkum sebagai berikut:
- Melaporkan nilai transaksi ekspor sesuai harga pasar wajar dan dokumen sebenarnya.
- Menyusun dokumentasi transfer pricing yang didukung analisis kesebandingan sesuai ketentuan perpajakan.
- Memastikan seluruh DHE ditempatkan pada sistem keuangan domestik sesuai Peraturan Bank Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dan Devisa Pembayaran Impor (Peraturan BI 3/2025).
- Melaksanakan audit secara berkala terhadap kelengkapan dan kesesuaian dokumen guna memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Melakukan uji tuntas dokumen ekspor sebelum PEB diajukan kepada DJBC.
- Memastikan transaksi dengan pihak afiliasi di luar negeri benar-benar dilakukan untuk tujuan bisnis yang nyata dan bukan hanya untuk mengatur harga transaksi.
- Mendorong pelaku usaha untuk memenuhi ketentuan yang berlaku, dengan pemberian apresiasi sebagai bentuk penghargaan atas tingkat kepatuhan yang telah dicapai.
Dengan demikian, bagi pelaku usaha, pencegahan under invoicing tidak hanya bergantung pada penegakan hukum, tetapi juga pada tata kelola internal korporasi yang mampu mencegah manipulasi sejak awal transaksi. Kompleksitas praktik tersebut menunjukkan pentingnya penguatan pengawasan internal, pencatatan transaksi yang akurat, serta kepatuhan terhadap ketentuan ekspor dan DHE untuk mengurangi potensi risiko hukum bagi korporasi.
Pandangan JR Lawyers
Praktik under invoicing dalam ekspor SDA tetap perlu dipandang sebagai persoalan tata kelola dan pengawasan yang serius, mengingat besarnya potensi kebocoran devisa yang ditimbulkan. Namun, efektivitas penegakan hukum atas isu ini perlu berjalan seiring dengan penghormatan terhadap hak-hak pelaku usaha yang beritikad baik. Tidak setiap selisih nilai ekspor merupakan hasil manipulasi, dan hukum Indonesia melalui asas praduga tak bersalah, syarat unsur kesengajaan dalam delik pidana, hak atas pendampingan advokat, serta mekanisme keberatan dan banding, menyediakan keseimbangan yang perlu dipahami dan dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha.
Penanganan kasus under invoicing memerlukan strategi yang tepat dan proporsional. Ibarat mencari jarum dalam tumpukan jerami, penyimpangan harus ditemukan dan ditindak tanpa mengganggu keberlangsungan usaha. Mengingat korporasi juga berkontribusi melalui pembayaran pajak dan penciptaan lapangan kerja, penegakan hukum perlu mempertimbangkan keseimbangan antara pemberian sanksi dan keberlanjutan usaha agar tidak berdampak negatif terhadap tenaga kerja maupun iklim investasi di Indonesia.
Bagi pelaku usaha, kunci utama mitigasi risiko hukum terletak pada dokumentasi seperti kelengkapan dokumentasi transfer pricing, justifikasi bisnis atas transaksi afiliasi, dan uji tuntas klasifikasi barang menjadi lini pertama pertahanan ketika transaksi diperiksa otoritas. Ketika dugaan pelanggaran tetap muncul, pemahaman atas hak-hak prosedural mulai dari pendampingan hukum hingga upaya keberatan dan banding dapat memungkinkan pelaku usaha menempuh proses hukum secara proporsional, tanpa kehilangan kesempatan untuk membuktikan itikad baik mereka.
Dengan demikian, pendekatan yang seimbang antara pencegahan, kepatuhan, dan pemahaman atas perlindungan hukum yang tersedia menjadi kunci bagi pelaku usaha untuk menjalankan kegiatan ekspor SDA secara aman, sekaligus turut mendukung efektivitas kebijakan devisa hasil ekspor nasional.
Kata kunci: energi, under invoicing, devisa hasil ekspor, perlindungan hukum, kepatuhan
Deklarasi Penggunaan Kecerdasan Artifisial
Penulis menggunakan alat bantu berbasis kecerdasan artifisial (ChatGPT, Perplexity, dan Claude) semata-mata untuk pengembangan ide dan pengeditan bahasa (tata bahasa, kejelasan, dan gaya penulisan). Seluruh substansi, analisis, dan sitasi tetap menjadi tanggung jawab penuh Penulis.