Setelah membahas dampak, modus, dan mekanisme pembayaran ekspor pada bagian pertama, kini pembahasan beralih pada cara pembuktian dugaan under invoicing dan kemungkinan konsekuensi hukum yang timbul.
Pembuktian Praktik Under Invoicing
Mengingat manipulasi dilakukan melalui dokumen perdagangan dan transaksi keuangan yang tampak sah, pembuktiannya tidak cukup mengandalkan pemeriksaan fisik barang. Aparat penegak hukum harus menggunakan berbagai metode analisis dan pencocokan data untuk memastikan adanya perbedaan antara nilai transaksi yang sebenarnya dan nilai yang dilaporkan.
Pembuktian praktik under invoicing umumnya ditempuh melalui beberapa pendekatan yang saling melengkapi, antara lain:
- Metode statistik cermin, dengan membandingkan nilai ekspor yang dilaporkan di pelabuhan muat Indonesia dengan nilai impor yang tercatat di pelabuhan tujuan. Mantan Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, misalnya, mengungkapkan temuan selisih nilai ekspor kelapa sawit yang dilaporkan di Indonesia dibandingkan nilai impor di negara tujuan mencapai 57% hingga 200%.[1]
- Audit kesebandingan harga berbasis prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle), yaitu membandingkan harga transaksi dengan harga pasar internasional atau harga transaksi independen yang sebanding (comparable uncontrolled price).
- Penelusuran dan rekonsiliasi dokumen kepabeanan (PEB, invoice, packing list, bill of lading) dengan data devisa yang tercatat pada Sistem Informasi Monitoring Devisa Terintegrasi Seketika (SiMoDIS) dan data perbankan devisa.
- Pemanfaatan kecerdasan buatan dan pencocokan data ekspor-impor lintas negara, sebagaimana ditempuh Kementerian Keuangan dalam menguji sampel sepuluh korporasi eksportir kelapa sawit terbesar.[2]
- Audit investigatif oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung kerugian keuangan negara, yang menjadi unsur penting apabila perkara dikembangkan sebagai tindak pidana korupsi.[3]
Sanksi Administratif dan Pidana yang Perlu Diketahui Pelaku Usaha
Setelah mekanisme pembuktian under invoicing dipahami, penting bagi pelaku usaha untuk mengetahui konsekuensi hukum yang dapat timbul apabila praktik tersebut terbukti dilakukan. Pemahaman ini mencakup jenis sanksi administratif maupun pidana yang dapat dikenakan berdasarkan ketentuan yang berlaku.
Praktik under invoicing dapat menimbulkan konsekuensi hukum berupa sanksi administratif maupun pidana, bergantung pada bentuk pelanggaran dan ketentuan peraturan perundang-undangan yang dilanggar. Adapun jenis sanksi, dasar hukum, dan ancaman hukumannya dapat diuraikan sebagai berikut:
| Sanksi Administratif | |||
|---|---|---|---|
| No. | Bidang | Dasar Hukum | Ancaman Sanksi |
| 1. | Kepabeanan | Pasal 16 ayat (4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan (UU Kepabeanan) jo. Pasal 6 Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2019 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2008 tentang Pengenaan Sanksi Administrasi Berupa Denda di Bidang Kepabeanan (PP 39/2019) | Denda sebesar 100% hingga 1.000% dari bea yang kurang dibayar akibat pelanggaran kepabeanan. Selain itu, pelanggaran berulang dapat berimplikasi pada pembekuan atau pencabutan akses kepabeanan. |
| 2. | Perdagangan | Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang (UU Perdagangan) | Pembatalan penetapan sebagai eksportir atau pencabutan izin ekspor atas pelanggaran yang memenuhi ketentuan terkait. |
| Sanksi Pidana | |||
|---|---|---|---|
| No. | Dasar Hukum | Bentuk Pelanggaran | Ancaman Sanksi |
| 1. | Pasal 102 jo. Pasal 102A UU Kepabeanan | Penyelundupan di bidang ekspor. | Pidana penjara 1 (satu) hingga 10 (sepuluh) tahun dan denda Rp50.000.000,00 hingga Rp5.000.000.000,00. |
| 2. | Pasal 103 UU Kepabeanan | Menyerahkan pemberitahuan pabean atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan. | Pidana penjara paling lama 8 (delapan) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. |
| 3. | Pasal 104 huruf c UU Kepabeanan | Memanipulasi atau menghilangkan keterangan dalam invoice, dokumen pelengkap pabean, atau catatan pembukuan. | Pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak Rp3.000.000.000,00. |
| 4. | Pasal 107 UU Kepabeanan | Pelanggaran oleh Pengusaha Pengurusan Jasa Kepabeanan (PPJK) dalam menjalankan pekerjaan berdasarkan kuasa dari importir atau eksportir. | Dijatuhi ancaman pidana yang sama dengan ancaman pidana yang dijatuhkan kepada pihak importir atau eksportir. |
| 5. | Pasal 112 UU Perdagangan | Mengekspor barang yang dilarang untuk diekspor. | Pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00. |
Pada praktiknya, UU Kepabeanan dan UU Perdagangan dapat diterapkan secara berlapis oleh penegak hukum sesuai fakta dan alat bukti yang ditemukan. Apabila ditemukan unsur keterlibatan penyelenggara negara dan kerugian keuangan negara, maka ancaman pidana dapat meningkat melalui penerapan Pasal 603 dan Pasal 604 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP Nasional).[4]
Konsekuensi Administratif: Koreksi Nilai dan Sanksi Kepatuhan
Tidak setiap temuan selisih nilai ekspor langsung berujung pada proses pidana. Dalam banyak perkara, konsekuensi pertama yang dihadapi pelaku usaha justru bersifat administratif, yaitu pengenaan sanksi oleh otoritas kepabeanan, perpajakan, dan moneter. Tahap ini penting dipahami karena pada fase inilah pelaku usaha masih memiliki ruang paling luas untuk menjelaskan transaksinya dan menempuh upaya hukum yang tersedia.
Konsekuensi administratif atas dugaan under invoicing dapat muncul dalam beberapa bentuk, antara lain:
- Penetapan kembali nilai pabean dan tarif oleh DJBC.
Berdasarkan Pasal 16 dan Pasal 17 UU Kepabeanan, Pejabat Bea dan Cukai berwenang menetapkan kembali nilai pabean dan tarif atas barang yang diekspor apabila nilai yang diberitahukan dalam PEB dinilai tidak wajar. Penetapan tersebut menimbulkan kewajiban membayar kekurangan bea keluar beserta sanksi administratifnya. Apabila hasil penelitian ulang atas pemberitahuan pabean ekspor atau hasil audit kepabeanan menunjukkan perbedaan tarif, harga ekspor, jenis, dan/atau jumlah barang, DJBC dapat menetapkan kembali perhitungan bea keluar melalui Surat Penetapan Kembali Perhitungan Bea Keluar (SPKPBK) dalam jangka waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal pemberitahuan pabean ekspor. Surat tersebut sekaligus berfungsi sebagai pemberitahuan dan penagihan atas kekurangan pembayaran bea keluar beserta sanksi administratifnya.[5]
- Pengenaan sanksi administratif berupa denda.
Berdasarkan Pasal 6 PP 39/2019, kekurangan pembayaran bea yang timbul akibat pemberitahuan yang tidak benar dapat dikenai denda yang dihitung secara berjenjang sesuai besarnya selisih, dengan rentang 100% hingga 1.000% dari bea yang kurang dibayar.
- Pembatasan atau pencabutan hak kepabeanan dan izin usaha.
Pelanggaran yang berulang dapat berujung pada pembekuan atau pencabutan akses kepabeanan, pencabutan fasilitas kemudahan seperti status Authorized Economic Operator (AEO)[6], hingga pembatalan penetapan sebagai eksportir dan pencabutan izin ekspor[7].
- Sanksi terkait kewajiban DHE.
Ketidakpatuhan terhadap kewajiban penempatan DHE SDA dalam sistem keuangan Indonesia dapat dikenai sanksi administratif yaitu penangguhan pelayanan ekspor, yang secara langsung menghambat kelangsungan kegiatan ekspor korporasi.[8]
Sanksi administratif tersebut pada dasarnya bersifat pemulihan, yaitu memastikan penerimaan negara yang seharusnya diterima tetap terpenuhi, dan penerapannya tidak selalu mensyaratkan pembuktian adanya niat jahat (mens rea). Konsekuensinya, pelaku usaha dapat dikenai denda.
Terhadap penetapan tersebut, pelaku usaha tetap memiliki upaya hukum. Keberatan dapat diajukan kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai dalam jangka waktu 60 (enam puluh) hari sejak tanggal penetapan, dan apabila keberatan ditolak, tersedia upaya banding kepada Pengadilan Pajak setelah pungutan yang terutang dilunasi.[9] Kualitas dokumentasi yang disiapkan pada tahap ini, mulai dari kontrak penjualan, bukti pembayaran, dokumen pengangkutan, hingga dokumentasi transfer pricing, sangat menentukan keberhasilan upaya tersebut.
Penyelesaian pada tahap administratif juga memiliki arti penting dari sisi risiko pidana. Temuan administratif yang tidak direspons secara memadai kerap menjadi pintu masuk bagi pendalaman oleh aparat penegak hukum, terutama apabila di kemudian hari ditemukan indikasi kesengajaan dan kerugian keuangan negara.
Konsekuensi Pidana: Under Invoicing sebagai Bentuk Fraud
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan adanya manipulasi yang dilakukan secara sengaja, persoalan tersebut tidak lagi berhenti pada aspek administratif, tetapi dapat berkembang menjadi pertanggungjawaban pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Praktik under invoicing dapat dikategorikan sebagai bentuk fraud atau penipuan karena nilai transaksi yang dilaporkan lebih rendah daripada nilai transaksi yang sebenarnya.[10] Perbuatan tersebut relevan dengan ketentuan pidana dalam Pasal 103 UU Kepabeanan[11] sementara ketentuan mengenai perbuatan curang dalam KUHP Nasional dapat diterapkan apabila unsur-unsurnya terpenuhi.
Kualifikasi under invoicing sebagai delik penipuan dapat bersifat kumulatif dengan delik-delik khusus lain yang relevan dalam praktik penegakan hukum. Hal ini didasarkan pada karakteristik praktik under invoicing yang umumnya melibatkan serangkaian tindakan, antara lain memberikan keterangan atau nilai transaksi yang tidak benar dalam dokumen ekspor, menggunakan dokumen yang tidak mencerminkan nilai transaksi sebenarnya, serta melakukan rekayasa atau penyamaran aliran dana hasil transaksi. Rangkaian tindakan tersebut dapat menimbulkan persoalan hukum di bidang kepabeanan dan perpajakan, dan dalam keadaan tertentu dapat pula berkaitan dengan tindak pidana korupsi apabila terdapat kerugian keuangan negara dan keterlibatan pejabat publik.
Apabila hasil manipulasi nilai ekspor tersebut kemudian disamarkan asal-usulnya melalui lapisan transaksi keuangan, potensi keterkaitan dengan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (UU 8/2010) turut terbuka, mengingat tindak pidana asal (predicate crime) dalam rezim anti-pencucian uang mencakup tindak pidana di bidang perpajakan, kepabeanan, dan korupsi.
Setelah memahami pembuktian dan konsekuensi hukum yang mungkin timbul, pembahasan di bagian ketiga akan beralih pada perlindungan prosedural dan langkah kepatuhan yang perlu diperhatikan para pelaku usaha.
Kata kunci: energi, under invoicing, devisa hasil ekspor, sanksi administratif, sanksi pidana
Deklarasi Penggunaan Kecerdasan Artifisial
Penulis menggunakan alat bantu berbasis kecerdasan artifisial (ChatGPT, Perplexity, Claude) semata-mata untuk pengembangan ide dan pengeditan bahasa (tata bahasa, kejelasan, dan gaya penulisan). Seluruh substansi, analisis, dan sitasi tetap menjadi tanggung jawab penuh Penulis.
- [1] Prima Gumilang, "Purbaya Temukan Manipulasi Nilai Ekspor CPO ke AS, Selisih Harga Capai 200 Persen," Infobanknews, 21 Mei 2026, tersedia pada https://infobanknews.com/purbaya-temukan-manipulasi-nilai-ekspor-cpo-ke-as-selisih-harga-capai-200-persen, diakses pada 9 Juni 2026.
- [2] "Bongkar Patgulipat Jurus Kelit Pajak Raja Sawit," Law-Justice.co, 24 Juni 2026, tersedia pada https://www.law-justice.co/artikel/206352/bongkar-patgulipat-jurus-kelit-pajak-raja-sawit/, diakses pada 14 Juli 2026.
- [3] "Apa Kabar Penyidikan Manipulasi 10 Eksportir Sawit? Ini Kata Jampidsus," CNBC Indonesia, 24 Juni 2026, tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/news/20260624155506-4-745422/apa-kabar-penyidikan-manipulasi-10-eksportir-sawit-ini-kata-jampidsus, diakses pada 14 Juli 2026.
- [4] Pasal 603 KUHP Nasional mengatur mengenai tindak pidana memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi secara melawan hukum yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda. Sementara Pasal 604 KUHP Nasional mengatur mengenai tindak pidana penyalahgunaan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang dimiliki karena jabatan atau kedudukan untuk menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang mengakibatkan kerugian terhadap keuangan negara atau perekonomian negara. Tindak pidana tersebut diancam dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 2 (dua) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun serta pidana denda.
- [5] Pasal 12 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor jo. Peraturan Menteri Keuangan Nomor 106/PMK.04/2022 tentang Pemungutan Bea Keluar.
- [6] Pasal 31 Peraturan Menteri Keuangan Nomor 137 Tahun 2023 tentang Operator Ekonomi Bersertifikat (Authorized Economic Operator) mengatur mengenai kondisi yang menyebabkan pencabutan pengakuan sebagai AEO, antara lain adanya permohonan pencabutan, tidak terpenuhinya persyaratan umum, pembekuan sebanyak tiga kali dalam jangka waktu lima tahun, tidak dilaksanakannya tindak lanjut perbaikan, kepailitan, atau perubahan legalitas entitas AEO.
- [7] Pasal 77A UU Perdagangan mengatur mengenai jenis sanksi administratif yang dapat dikenakan atas pelanggaran ketentuan di bidang perdagangan, antara lain teguran tertulis, penarikan barang dari distribusi, penghentian sementara kegiatan usaha, penutupan gudang, denda, dan/atau pencabutan Perizinan Berusaha.
- [8] Pasal 16 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2023 tentang Devisa Hasil Ekspor dari Kegiatan Pengusahaan, Pengelolaan, dan/atau Pengolahan Sumber Daya Alam mengatur mengenai sanksi administratif berupa penangguhan atas pelayanan ekspor terhadap eksportir yang tidak memenuhi kewajiban terkait pemasukan dan penempatan DHE SDA serta pembuatan atau pemindahan escrow account.
- [9] Pasal 93 dan Pasal 95 UU Kepabeanan jo. Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2008 tentang Pengenaan Bea Keluar Terhadap Barang Ekspor.
- [10] Emir Yanwardhana, "Prabowo Beberkan Modus Ekspor Sawit: Jual Rp14.000, di Eropa Rp27.000," CNBC Indonesia, 21 Juli 2026, tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/news/20260721075417-4-752417/prabowo-beberkan-modus-ekspor-sawit-jual-rp14000-di-eropa-rp27000, diakses pada 27 Juli 2026.
- [11] Pasal 103 UU Kepabeanan mengatur mengenai tindak pidana kepabeanan berupa pemalsuan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean, pemalsuan data dalam buku atau catatan, pemberian keterangan yang tidak benar untuk pemenuhan kewajiban pabean, serta penguasaan atau transaksi atas barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102. Pelanggaran tersebut dikenai sanksi pidana berupa pidana penjara dan/atau pidana denda.