John Raoul A. Wiranatakusumah, Suroso Atmomartoyo, Muhammad Ega Wirasakti
Pendahuluan
Gangguan ketersediaan energi global yang dialami oleh hampir seluruh negara di dunia mengakibatkan sulitnya masyarakat untuk menerima bahan bakar yang berdampak langsung pada kegiatan serta mobilisasi masyarakat dunia. Beberapa negara sudah menetapkan status krisis energi nasional seperti Kuba dan Filipina. Di Indonesia, lahirnya Peraturan Presiden Nomor 26 Tahun 2026 tentang Pengadaan Minyak Bumi, Bahan Bakar Minyak dan/atau Liquefied Petroleum Gas Untuk Ketahanan Energi Nasional (Perpres 26/2026) diharapkan dapat menjadi pemecah kebuntuan dalam melakukan pengadaan pasokan energi nasional dengan menggaet Badan Layanan Usaha (BLU) sebagai subjek untuk melakukan pengadaan minyak bumi, Bahan Bakar Minyak (BBM), dan Liquefied Petroleum Gas (LPG).
Optimalisasi BLU dalam Kondisi Krisis Energi
BLU merupakan instansi pemerintah yang dibentuk untuk menyediakan barang dan/atau jasa bagi masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan, dengan berpedoman pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Secara kelembagaan, BLU bukan suatu Perseroan Terbatas (PT) atau Badan Usaha Milik Negara (BUMN), melainkan bagian dari pemerintah yang diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. BLU dapat digunakan sebagai instrumen pemerintah karena pengadaan minyak bumi, BBM, dan LPG tidak hanya bernilai bisnis, tetapi berkaitan juga dengan pelayanan publik dan ketahanan energi nasional. Oleh karena itu, BLU diharapkan bisa membantu pengadaan strategis ketika mekanisme badan usaha yang biasa melakukan pengadaan dinilai masih belum mengakomodasi seluruh kebutuhan migas nasional.
Perpres 26/2026 memberi ruang bagi BLU untuk ikut melakukan pengadaan impor dalam keadaan mendesak. Hal ini diatur dalam Pasal 5 ayat (1), yang pada pokoknya menentukan bahwa dalam keadaan mendesak untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri, BLU atau BUMN di sektor energi dapat melakukan pengadaan impor apabila terdapat kondisi dengan kriteria sebagai berikut:
potensi gangguan geopolitik yang memengaruhi kelancaran pasokan minyak bumi, BBM, dan LPG secara global,
gangguan rantai ketersediaan di dalam maupun luar negeri,
bencana atau force majeure di negara pemasok,
keterbatasan cadangan energi yang memicu fluktuasi harga tinggi, atau
cadangan minimal nasional yang berada di bawah batas.
Penetapan keadaan mendesak ini ditetapkan oleh Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) berdasarkan Pasal 5 ayat (2). Sementara Pasal 5 ayat (3) memberikan kelonggaran dalam pengadaan impor pada keadaan mendesak yakni dimungkinkan adanya perbedaan harga berdasarkan jumlah, jenis produk, negara asal, dan waktu pengiriman, sepanjang hal tersebut tetap sesuai dengan kesepakatan dalam kontrak pembelian.
BLU Sektor Energi sebagai Badan untuk Melakukan Pengadaan Migas Nasional
Dalam Perpres 26/2026, BLU sektor energi yang dimaksud adalah Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (LEMIGAS). LEMIGAS merupakan unit teknis di bawah Kementerian ESDM yang selama ini berfokus pada penelitian dan pengujian migas.
Sejak 1 April 2015, LEMIGAS resmi berstatus penuh sebagai BLU. Artinya, lembaga riset ini dapat mengelola pendanaan dan pengadaan jasa dengan lebih fleksibel (tender maupun swakelola), meskipun tetap menjalankan fungsi kelembagaannya di bawah Dirjen Migas. Berdasarkan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 5 Tahun 2022 tentang Organisasi dan Tata Kerja Balai Besar Pengujian Minyak dan Gas Bumi (Permen ESDM 5/2022), LEMIGAS berada langsung di bawah dan bertanggung jawab kepada Dirjen Migas, serta memiliki kepala sebagai pimpinan tertinggi.
Secara operasional, tugas utama LEMIGAS adalah melakukan pengujian dan penelitian teknis di sektor migas. Menurut Pasal 3 Permen ESDM 5/2022, LEMIGAS mempunyai tugas melaksanakan pengujian di bidang minyak dan gas bumi. Fungsi-fungsinya selanjutnya diatur dalam Pasal 4, yakni meliputi penyusunan program dan anggaran, pengujian teknis eksplorasi/eksploitasi migas, serta penyediaan jasa pengujian. Secara ringkas, layanan utama LEMIGAS mencakup:
Perencanaan dan riset migas: menyusun rencana kerja, program, dan anggaran bidang pengujian migas, serta melakukan studi kelayakan (misalnya studi jaringan pipa atau analisis reservoir).
Pengujian teknis migas: melaksanakan pengujian eksplorasi, eksploitasi, pengolahan, dan pemanfaatan migas di laboratorium maupun lapangan.
Layanan jasa teknis: memberikan jasa pengujian (mekanik, kimia, emisi gas, angka oktan/setana, dan lain-lain), jasa konsultasi dan tenaga ahli, sertifikasi, dan promosi teknologi migas.
Pengelolaan fasilitas: mengelola sarana prasarana laboratorium dan infrastruktur pendukung penelitian migas.
Administrasi dan kerjasama: melaksanakan urusan tata usaha, kepegawaian, keuangan, pengelolaan aset, serta kerja sama dalam negeri dan luar negeri di bidang migas.
Menurut Perpres 26/2026, LEMIGAS memiliki wewenang terbatas sebagai BLU. LEMIGAS dapat menandatangani kontrak impor BBM/LPG dan mengelola pembiayaan pengadaannya (internal BLU maupun APBN) sesuai ketentuan keuangan negara. Kewenangan utama LEMIGAS berasal dari mandat teknis Ditjen Migas ESDM yang kini diperkuat oleh Perpres 26/2026. LEMIGAS dapat menggunakan metode penunjukan langsung untuk memilih pemasok, selama memenuhi kriteria mendesak yang ditentukan oleh Perpres 26/2026. Namun LEMIGAS tidak memiliki kewenangan komersial penuh seperti BUMN. Misalnya, LEMIGAS tidak berhak menyetujui kontrak eksplorasi PSC (wewenang SKK Migas) atau menetapkan harga jual retail (wewenang Pertamina/BPH Migas).
Dalam proses pengadaan, LEMIGAS bertindak sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BLU. Semua kontrak dan komitmen finansial harus ditandatangani oleh pejabat berwenang (kepala LEMIGAS atau pejabat yang ditunjuk) sesuai Pedoman BLU. Akan tetapi, setiap perjanjian impor tetap tunduk pada pengawasan Menteri Keuangan dan Menteri ESDM.
Dalam hal kegagalan atau kerugian, LEMIGAS dapat mempertanggungjawabkan secara adminstratif dan pidana sesuai aturan barang/jasa pemerintahan dan hukum perdata (kontrak) bila ada pelanggaran. Aset barang impor tetap milik negara (BLU) sampai dialihkan.
Dalam praktiknya, LEMIGAS sudah terlibat dalam berbagai kegiatan hilir dan hulu migas, mulai dari kalibrasi dan uji mutu gas serta BBM sampai studi pengembangan jaringan gas bumi untuk masyarakat. Kini LEMIGAS mulai terlibat secara langsung dalam transaksi pembelian minyak mentah dari luar negeri. Pada tahap awal yang telah dilakukan di bulan Juni 2026, LEMIGAS telah mendatangkan sekitar 700 ribu barel minyak mentah dari luar negeri. Hal tersebut menunjukkan bahwa peran LEMIGAS sebagaimana diamanatkan dalam Perpres 26/2026 telah berjalan secara nyata. Dengan demikian, keberadaan LEMIGAS sebagai BLU tidak lagi hanya berkaitan dengan fungsi layanan atau kegiatan teknis, tetapi juga mulai mengambil peran yang lebih strategis dalam mendukung ketahanan energi nasional.
Pandangan JR Lawyers
Secara konsep, menugaskan LEMIGAS untuk mengimpor migas diharapkan dapat memperkuat ketahanan energi nasional. Langkah ini dianggap menambah instrumen bagi pemerintah dalam menjaga pasokan saat krisis, misalnya saat terjadi gangguan geopolitik atau kelangkaan global. Wakil Menteri ESDM menegaskan bahwa Perpres ini memberi legalitas baru bagi BLU untuk mengimpor, dan pemerintah akan “mengoptimalkan BLU yang ada, termasuk LEMIGAS” dalam pengadaan migas. Kebijakan baru ini juga diyakini membantu memperbanyak sumber pasokan dan menjadi pembanding harga bagi operasi impor Pertamina. Dengan begitu, diharapkan cadangan energi nasional (cadangan penyangga dan operasional) bisa lebih terjaga, sehingga krisis jangka pendek dapat dihindari.
Namun demikian, kebijakan ini tetap memiliki risiko yang perlu diperhatikan. Salah satu aspek yang perlu dicermati adalah kejelasan kewenangan hukum BLU dalam menjalankan transaksi tersebut. Hal ini penting untuk memastikan bahwa kegiatan yang dilakukan tetap berada dalam ruang lingkup tugas dan kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan. Tanpa dasar kewenangan yang memadai, terdapat potensi munculnya persoalan ultra vires, yaitu ketika suatu badan melakukan tindakan yang melampaui kewenangan yang secara hukum diberikan kepadanya. Selain persoalan kewenangan, posisi LEMIGAS sebagai BLU dalam struktur transaksi juga perlu diperjelas. Jangan sampai keterlibatan LEMIGAS pada praktiknya hanya menempatkan BLU sebagai perantara (intermediary) antara pemasok minyak mentah dari luar negeri dengan Pertamina, tanpa fungsi strategis yang jelas. Jika peran BLU dimaksudkan sebagai bagian dari upaya menjaga ketahanan energi nasional, maka perlu ada dasar kebijakan publik yang dapat menjelaskan dan membenarkan peran tersebut. Misalnya, peran BLU diarahkan untuk membangun cadangan strategis, mendiversifikasi sumber pemasok, memperoleh jenis minyak mentah tertentu yang dibutuhkan kilang dalam negeri, mengantisipasi krisis atau gangguan pasokan, maupun melakukan strategic stockpiling.
Selanjutnya, agar peran BLU berjalan efektif, dibutuhkan aturan pelaksana yang rinci. Saat ini Kementerian ESDM sedang menyusun aturan turunan Perpres 26/2026 untuk tata cara impor migas oleh LEMIGAS. Regulator perlu mengatur mekanisme pengadaan BLU (misalnya proses kontrak, penganggaran, monitoring, dan pelaporan) agar implementasi tidak menimbulkan masalah tumpang tindih atau penyimpangan. Dalam hal ini, perlu kejelasan kriteria penugasan khusus BLU di luar kerja sama antarpemerintah serta koordinasi antarlembaga terkait impor. Dengan terbitnya panduan teknis tersebut, diharapkan BLU/LEMIGAS dapat beroperasi sesuai koridor hukum, berkontribusi secara optimal pada pasokan migas nasional, dan tetap akuntabel dalam pengelolaan anggaran negara.
Kata kunci: energi, badan layanan usaha, LEMIGAS, krisis, migas
Deklarasi Penggunaan Kecerdasan Artifisial
Penulis menggunakan alat bantu berbasis kecerdasan artifisial (ChatGPT) semata-mata untuk pengeditan bahasa (tata bahasa, kejelasan, dan gaya penulisan). Seluruh substansi, analisis, dan sitasi tetap menjadi tanggung jawab penuh Penulis.