Pendahuluan
Praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor sumber daya alam (SDA) menjadi perhatian otoritas karena berpotensi menyebabkan kebocoran devisa hasil ekspor (DHE) dan mengurangi penerimaan negara. Praktik ini terjadi ketika nilai barang ekspor yang dilaporkan lebih rendah daripada nilai transaksi sebenarnya atau harga pasar yang wajar, sehingga timbul selisih antara nilai ekonomi sebenarnya dengan nilai yang tercatat dalam dokumen ekspor.
Permasalahan tersebut menjadi semakin serius karena selisih nilai yang tidak dilaporkan berpotensi tidak masuk ke dalam sistem keuangan domestik. Skala praktik under invoicing yang terjadi dalam ekspor SDA menunjukkan adanya potensi pengalihan sebagian nilai hasil ekspor ke luar negeri yang sulit terpantau melalui mekanisme pelaporan perdagangan biasa. Besarnya nilai tersebut menunjukkan bahwa under invoicing bukan sekadar persoalan administratif, tetapi dapat berdampak terhadap penerimaan negara dan efektivitas kebijakan DHE.
Praktik ini dapat dilakukan melalui manipulasi nilai dalam invoice dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), transaksi dengan pihak terafiliasi melalui transfer pricing, maupun manipulasi klasifikasi barang. Oleh karena itu, pembahasan under invoicing perlu melihat mekanisme dan modus yang digunakan, kaitannya dengan kebocoran DHE, serta metode yang dapat digunakan untuk mendeteksi dan mencegah praktik tersebut.
Bagi pelaku usaha ekspor SDA, transaksi ekspor terutama dengan korporasi yang masih satu grup di luar negeri, kemungkinan akan lebih sering dan lebih ketat diperiksa oleh pemerintah. Padahal, tidak semua selisih nilai ekspor merupakan hasil manipulasi. Perbedaan harga dapat timbul dari faktor bisnis yang sah, seperti kualitas barang, volume pembelian, syarat pembayaran, atau fluktuasi harga komoditas pada saat transaksi dilakukan. Oleh karena itu, penting bagi pelaku usaha untuk memahami baik batasan hukum atas praktik under invoicing, maupun instrumen perlindungan hukum yang tersedia apabila dihadapkan pada dugaan pelanggaran tersebut.
Artikel ini disajikan dalam tiga bagian agar pembahasannya lebih mudah diikuti. Bagian pertama menguraikan dampak under invoicing, modus dalam beberapa dugaan praktik under invoicing di sejumlah kasus terkini, dan celah manipulasi pada mekanisme serta cara pembayaran ekspor yang pada akhirnya menimbulkan under invoicing. Bagian kedua membahas pembuktian serta konsekuensi administratif dan pidana. Sementara bagian ketiga mengulas perlindungan hukum dan langkah kepatuhan bagi pelaku usaha.
Praktik Under Invoicing dan Dampaknya terhadap Kebijakan Devisa Hasil Ekspor
Praktik under invoicing dalam kegiatan ekspor SDA merupakan salah satu persoalan yang berpotensi menyebabkan kebocoran devisa dan mengurangi penerimaan negara. Praktik ini dilakukan dengan mencantumkan nilai ekspor yang lebih rendah dalam dokumen perdagangan (manifest) dibandingkan nilai transaksi yang sebenarnya atau harga pasar.
Dampak praktik tersebut tidak hanya penerimaan negara yang berkurang, tetapi juga menimbulkan kebocoran DHE dalam jumlah besar. Pemerintah memperkirakan, selama 34 tahun sejak 1991-2024, nilai under invoicing ekspor SDA secara kumulatif mencapai USD 908 miliar atau setara Rp16.144 triliun (asumsi kurs Rp17.780/USD).[1]
Angka tersebut menunjukkan bahwa persoalan ini bukan sekadar pelanggaran administratif, melainkan masalah yang berpotensi memengaruhi ketahanan ekonomi nasional. Besarnya potensi kebocoran tersebut menunjukkan bahwa DHE bukan sekadar hasil transaksi perdagangan internasional, melainkan salah satu instrumen penting dalam menjaga stabilitas ekonomi nasional. Oleh karena itu, efektivitas kebijakan pengelolaan DHE menjadi sangat bergantung pada kemampuan negara memastikan seluruh devisa hasil ekspor benar-benar masuk ke dalam sistem keuangan domestik.
Dalam konteks tersebut, pelaku usaha perlu memastikan bahwa setiap transaksi ekspor dicatat dan didukung oleh dokumen yang memadai. Dokumentasi yang jelas akan membantu menunjukkan bahwa transaksi dilakukan secara wajar dan sesuai ketentuan, sekaligus membedakannya dari praktik under invoicing apabila diperiksa oleh otoritas. Dengan demikian, kepatuhan terhadap ketentuan DHE tidak hanya menjadi bagian dari kewajiban administratif, tetapi juga merupakan langkah penting bagi korporasi untuk mengurangi potensi risiko hukum.
Praktik Under Invoicing dalam Kasus-Kasus Terkini
Pembahasan mengenai dampak under invoicing terhadap DHE dan pentingnya kepatuhan tersebut dapat dilihat lebih lanjut melalui perkembangan kasus-kasus yang terjadi dalam praktik. Sejumlah kasus terkini menunjukkan bahwa dugaan under invoicing dalam ekspor SDA tidak hanya menjadi perhatian dalam aspek pengawasan dan administrasi perdagangan, tetapi juga telah berkembang ke ranah penegakan hukum. Kasus-kasus tersebut memberikan gambaran mengenai modus yang digunakan, indikator yang menjadi perhatian otoritas, serta potensi risiko hukum yang perlu diperhatikan oleh pelaku usaha. Beberapa kasus dan perkembangan terkini terkait dugaan praktik under invoicing dapat dirangkum sebagai berikut:
| Waktu | Perkara | Perkembangan Penegakan Hukum |
|---|---|---|
| Agustus–Oktober 2026 | PT TPL (transfer pricing dan under invoicing ekspor pulp) | Kejaksaan Agung menetapkan dua pegawai pajak sebagai tersangka pada Agustus 2026, lalu menetapkan korporasi PT TPL sebagai tersangka pada 7 September 2026. Perusahaan diduga sejak 2008 hingga 2025 mengekspor pulp kepada afiliasinya, DP Macau Marketing International Ltd, serta menjual secara lokal kepada afiliasinya, Asia Pacific Rayon, dengan modus mengubah HS Code produk yang seharusnya dissolving pulp menjadi paper grade pulp (BHKP). Penyidik bersama BPKP memperkirakan kerugian negara sekitar Rp2 triliun. Pada 15 Oktober 2026 Direktur sekaligus Corporate Secretary perusahaan, AL, ditangkap di Medan setelah tidak memenuhi panggilan, lalu ditahan 20 hari sejak 16 Oktober hingga 4 November 2026.[2] Perkara ini menunjukkan bahwa under invoicing tidak hanya dilakukan lewat harga, tetapi juga lewat rekayasa klasifikasi HS Code dan transaksi afiliasi, serta menjangkau pegawai pajak. Status tersangka belum merupakan putusan bersalah. |
| Februari–Oktober 2026 | Perkara ekspor CPO dan POME (2022–2024) | Setelah 11 tersangka ditetapkan pada 10 Februari 2026, berkas dilimpahkan ke penuntut umum pada Juni 2026, dan sidang perdana digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada 18 Agustus 2026. Para terdakwa didakwa menguntungkan diri sendiri, orang lain, atau korporasi (15 perusahaan), dengan kerugian negara Rp7,3 triliun menurut audit BPKP. Modusnya, CPO berkadar asam tinggi diklaim sebagai POME atau PAO dengan HS Code 2306, yang semestinya untuk residu atau limbah padat. Sidang lanjutan 6 Oktober 2026 memperlihatkan pembahasan yang melibatkan Kemendag, Kemenperin, dan Bea Cukai. Kasus ini menekankan risiko keterlibatan pihak ketiga dalam rantai kepatuhan ekspor, sehingga program kepatuhan anti-korupsi internal korporasi perlu diperkuat. |
| Mei–Juni 2026 | Dugaan under invoicing dan transfer pricing | Kejaksaan Agung membuka penyidikan umum atas dugaan under invoicing dan transfer pricing oleh sepuluh korporasi eksportir kelapa sawit terbesar berdasarkan data yang diserahkan Kementerian Keuangan, dan hingga akhir Juni 2026 masih menghitung kerugian keuangan negara bersama auditor BPKP; penyidikan turut menjangkau korporasi lain yang telah lama ditelusuri, termasuk PT X[3], serta pemeriksaan direksi PT Y terkait struktur transaksi dan hubungan afiliasi dalam penentuan harga ekspor.[4] |
| 29 Mei–24 Juni 2026 | PT MMS | Pada 29 Mei 2026 penyidik Subdirektorat I Dittipidter menggeledah kantor PT MMS dan menyita dokumen perusahaan, invoice, Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB), serta sejumlah CPU komputer. Penggeledahan juga dilakukan di gudang di kawasan Pakuhaji dan perkara ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan. Dittipidter Bareskrim Polri menahan Direktur Utama PT MMS, inisial WZX, setelah ditetapkan tersangka dalam dugaan manipulasi data ekspor produk turunan sawit ke Tiongkok melalui modus under invoicing. Dugaan ini terkait ekspor minyak turunan sawit yang seharusnya tunduk pada pembatasan ekspor, wajib memiliki persetujuan ekspor, dan dikenai bea keluar. Penyidik mendalami 95 ekspor ke Tiongkok sepanjang 2024 hingga 2026, dan pada 25 Juni 2026 memeriksa 87 kontainer PT MMS di Terminal NPCT 1 Pelabuhan Tanjung Priok. Kasus ini menggambarkan pentingnya kesiapan direksi dan tim hukum internal sejak tahap penggeledahan, termasuk memastikan pendampingan advokat hadir sejak awal pemeriksaan. |
Modus yang Perlu Diwaspadai dan Batas dengan Praktik Bisnis yang Sah
Secara teknis, under invoicing dilakukan dengan mencantumkan nilai barang yang lebih rendah dari harga pasar sebenarnya pada invoice dan Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disampaikan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC), sehingga nilai pabean, bea keluar, dan kewajiban DHE yang tercatat menjadi lebih kecil daripada nilai transaksi riil. Modus ini kerap dikaitkan dengan transfer pricing yang menyimpang, yaitu penjualan kepada korporasi afiliasi (related party) di luar negeri dengan harga di bawah harga pasar wajar, sebelum barang tersebut dijual kembali oleh afiliasi tersebut kepada pembeli akhir dengan harga sebenarnya. Direktur Eksekutif PASPI, Tungkot Sipayung, menjelaskan bahwa modus ini merupakan bentuk modern dari penyelundupan yang secara tradisional disebut "kencing di laut", dan menjadi lebih mudah dilakukan apabila terdapat aliansi korporasi satu grup di negara pengekspor maupun negara pengimpor.[5]
Namun demikian, transaksi dengan korporasi afiliasi tidak selalu berarti terjadi under invoicing. Transaksi tersebut tetap diperbolehkan sepanjang harga yang digunakan wajar, memiliki alasan bisnis yang jelas, dan didukung oleh dokumen yang memadai. Transfer pricing adalah praktik bisnis yang lazim dalam perdagangan internasional dan diakui dalam ketentuan perpajakan, sepanjang harga yang digunakan memenuhi prinsip kewajaran dan kelaziman usaha (arm's length principle) serta didukung dokumentasi yang memadai. Persoalan hukum baru timbul ketika harga transaksi afiliasi ditetapkan menyimpang dari harga wajar tanpa justifikasi bisnis yang dapat dipertanggungjawabkan, semata-mata untuk menggeser nilai transaksi ke luar negeri.
Modus lain yang ditemukan otoritas meliputi kesalahan klasifikasi kode Harmonized System (HS Code) barang ekspor, misalnya melaporkan produk turunan sawit tertentu dengan klasifikasi lain agar terlepas dari kewajiban Domestic Market Obligation (DMO), Bea Keluar, dan Pungutan Sawit, yang pada sejumlah perkara turut disertai pemberian kickback kepada oknum pejabat agar klasifikasi yang menyimpang tersebut tidak dikoreksi.[6]
Untuk mendeteksi kewajaran nilai ekspor, otoritas dan akademisi lazim menggunakan metode statistik cermin (mirror statistics), yaitu membandingkan data ekspor yang dilaporkan Indonesia dengan data impor yang dicatat oleh negara mitra dagang melalui basis data seperti UN Comtrade atau International Trade Centre (ITC). Apabila selisih nilai melebihi toleransi wajar akibat biaya angkut dan asuransi (lazimnya sekitar 10%), transaksi tersebut dapat diindikasikan sebagai zero misinvoicing atau kesalahan pelaporan yang disengaja.[7]
Memahami metode deteksi ini penting karena selisih data ekspor-impor tidak serta-merta menunjukkan adanya manipulasi. Selisih dapat terjadi akibat perbedaan waktu pencatatan, biaya logistik dan asuransi, atau konversi mata uang. Dokumentasi yang dapat menjelaskan sumber selisih akan memperkuat posisi pelaku usaha saat diperiksa otoritas.
Mekanisme dan Cara Pembayaran Ekspor serta Celah Manipulasi
Modus-modus tersebut pada dasarnya tidak dapat dipisahkan dari mekanisme pembayaran ekspor yang menjadi dasar perpindahan dana antarnegara. Oleh karena itu, untuk memahami mekanisme penyembunyian sebagian devisa di luar negeri, perlu dipahami terlebih dahulu sistem pembayaran yang lazim digunakan dalam transaksi ekspor.
Pembayaran transaksi ekspor pada umumnya dilakukan melalui empat metode sebagai berikut:
- Letter of Credit (L/C), yang melibatkan bank penerbit di negara importir dan bank korespondensi di negara eksportir sebagai penjamin pembayaran.
- Telegraphic Transfer (T/T) atau pembayaran di muka (advance payment), yang dilakukan secara penuh atau sebagian sebelum barang dikirim.
- Documentary Collection dalam bentuk Documents against Payment (D/P) dan Documents against Acceptance (D/A), dengan bank berperan sebagai perantara penyerahan dokumen tanpa memberikan jaminan pembayaran.
- Open account, yang mengandalkan kepercayaan penuh antara eksportir dan importir tanpa keterlibatan bank sebagai penjamin.
Untuk komoditas SDA tertentu, pemerintah bahkan mewajibkan penggunaan L/C sebagai instrumen pembayaran agar aliran devisa dapat ditelusuri melalui sistem perbankan nasional.
Dalam praktik under invoicing, celah manipulasi umumnya muncul bukan dari instrumen pembayaran, melainkan dari nilai yang dicantumkan dalam kontrak, invoice, dan dokumen pabean yang menjadi dasar transaksi. Salah satu pola yang dapat digunakan adalah pembuatan invoice ganda (double invoicing), yaitu penggunaan invoice dengan nilai yang lebih rendah untuk pelaporan kepada otoritas, sementara nilai transaksi sebenarnya berbeda. Selisih pembayaran kemudian dapat diselesaikan melalui mekanisme lain, termasuk melalui rekening korporasi afiliasi di luar negeri. Akibatnya, hanya sebagian devisa hasil ekspor yang benar-benar masuk dan tercatat dalam sistem keuangan Indonesia, sementara selisihnya "parkir" di luar negeri.[8]
Modus dan jalur pembayaran yang telah diuraikan pada bagian ini menjadi konteks untuk membahas cara pemeriksaan dugaan under invoicing. Lalu pembahasan akan berlanjut pada konsekuensi administratif dan pidana yang mungkin timbul.
Kata kunci: energi, under invoicing, devisa hasil ekspor, sumber daya alam, danantara
Deklarasi Penggunaan Kecerdasan Artifisial
Penulis menggunakan alat bantu berbasis kecerdasan artifisial (ChatGPT, Perplexity, dan Claude) semata-mata untuk pengembangan ide dan pengeditan bahasa (tata bahasa, kejelasan, dan gaya penulisan). Seluruh substansi, analisis, dan sitasi tetap menjadi tanggung jawab penuh Penulis.
- [1] Damiana, "Modus 'Kencing di Laut' Under Invoicing Ekspor SDA RI Ternyata Begini," CNBC Indonesia, 26 Mei 2026, tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/news/20260526123718-4-738091/modus-kencing-di-laut-under-invoicing-ekspor-sda-ri-ternyata-begini, diakses pada 9 Juni 2026.
- [2] Muhammad Aulia Rahman, "Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Kasus Transfer Pricing, Perannya Menyuap Petugas Pajak," Investor.ID, 16 Oktober 2026, tersedia pada https://investor.id/national/458321/kejagung-tetapkan-tersangka-baru-kasus-transfer-pricing-perannya-menyuap-petugas-pajak, diakses pada 21 Oktober 2026.
- [3] Emir Yanwardhana, "Apa Kabar Penyidikan Manipulasi 10 Eksportir Sawit? Ini Kata Jampidsus," CNBC Indonesia, 24 Juni 2026, tersedia pada https://www.cnbcindonesia.com/news/20260624155506-4-745422/apa-kabar-penyidikan-manipulasi-10-eksportir-sawit-ini-kata-jampidsus, diakses pada 14 Juli 2026.
- [4] Dovana Hasiana, "Jaksa Periksa Direksi Ivo Mas Tunggal di Kasus Transfer Pricing," Bloomberg Technoz, 24 Juni 2026, tersedia pada https://www.bloombergtechnoz.com/detail-news/112890/jaksa-periksa-direksi-ivo-mas-tunggal-di-kasus-transfer-pricing, diakses pada 9 Juni 2026.
- [5] Damiana, "Modus 'Kencing di Laut' Under Invoicing Ekspor SDA RI Ternyata Begini."
- [6] "11 Orang Ditetapkan Sebagai Tersangka dalam Perkara Ekspor CPO dan Turunannya (POME) Periode 2022-2024," diakses pada 14 Juli 2026.
- [7] Damiana, "Modus 'Kencing di Laut' Under Invoicing Ekspor SDA RI Ternyata Begini."
- [8] Henri Kampai, "Abdullah Rasyid: Dapur Indonesia, Pesta Singapura Membongkar Rantai Nilai yang Timpang," Ekspos.co, 11 Juni 2026, tersedia pada https://ekspos.co.id/abdullah-rasyid-dapur-indonesia-pesta-singapura-membongkar-rantai-nilai-yang-timpang, diakses pada 9 Juni 2026.